peraturan:0tkbpera:2c8c3a57383c63caef6724343eb62257
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Januari 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 98/PJ.223/1985
TENTANG
CADANGAN PIUTANG RAGU-RAGU DAN PENILAIAN PERSEDIAAN (SERI PPh UMUM 07)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menanggapi surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Nopember 1984 perihal sebagaimana tersebut di atas,
bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut :
1. Mengingat cadangan piutang ragu-ragu dibentuk pada akhir tahun 1983, yang menurut ketentuan lama
diakui sebagai kerugian tahun 1983, maka dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Undang-undang Pajak Penghasilan 1984), cadangan piutang ragu-ragu
tersebut merupakan penghasilan untuk tahun pajak 1984 (lihat surat edaran kami Nomor :
SE-17/PJ.223/1984 tanggal 17 April 1984.
Piutang-piutang, yang setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh, ternyata tidak dapat ditagih
lagi dalam tahun 1984 sehingga harus dihapuskan, merupakan kerugian tahun 1984.
2. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka sesuai
dengan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang tersebut penilaian persediaan dilakukan dengan
menggunakan harga perolehan yang didasarkan atas pemakaian persediaan untuk penghitungan
harga pokok yang dilakukan secara rata-rata ataupun yang dilakukan dengan mendahulukan
persediaan yang didapat pertama.
Penilaian persediaan yang tercantum pada neraca per 31 Desember 1983, harus dipergunakan secara
konsisten untuk penilaian persediaan pada neraca per 1 Januari 1984. Sejak 1 Januari 1984 dan
selanjutnya perlakuan pembukuan dan penilaian persediaan untuk keperluan perpajakan, dilakukan
atau dengan cara rata-rata atau berdasarkan FIFO, yang diperkenankan oleh Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984.
Demikian penegasan kami harap Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/2c8c3a57383c63caef6724343eb62257.txt · Last modified: by 127.0.0.1