KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN GATOT SUBROTO KAV 40-42, JAKARTA, 12190, KOTAK POS 124,
TELEPON (021) 5250208, 5251509, FAKSIMILE (021) 52970765; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL pengaduan©pajak.go.id
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S- 54 /PJ/2012
Segera
Pemberitahuan Penggunaan Formulir SPT
Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2012
30 April 2012
Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2012, dengan ini diberitahukan bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2012 oleh Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Tahunan PPh sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-34/PJ/2010** tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.