peraturan:0tkbpera:2c75cf2681788adaca63aa95ae028b22
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 398/PJ.341/2006 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEGAWAI BANK INDONESIA YANG BEKERJA DI PERWAKILAN BI SINGAPURA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX perihal seperti tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut pada intinya dikemukakan bahwa : a. Kepala KPP BUMN menanyakan kepada Saudara mengenai perlakuan perpajakan atas pegawai Bank Indonesia yang bekerja di perwakilan Bank Indonesia di Singapura. Bank Indonesia didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004. Bank Indonesia perwakilan Singapura melakukan transaksi pembelian surat berharga dan jual beli valas di pasar uang Singapura. b. Saudara berpendapat bahwa kegiatan usaha BI di Singapura tersebut tidak secara otomatis menjadikan BI berkedudukan sebagai BUMN yang tunduk pada ketentuan Pasal 18 ayat 3 P3B Indonesia - Singapura. Apabila kegiatan BI perwakilan Singapura tersebut dianggap sebagai kegiatan BUMN, maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia - Singapura yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Bank Indonesia termasuk dalam pengertian "pemerintah". Dengan demikian, Saudara berpendapat bahwa hak pemajakan atas penghasilan pegawai BI perwakilan Singapura adalah pada Indonesia sesuai ketentuan Pasal 18 ayat 1 (a) P3B Indonesia-Singapura. c. Saudara meminta penegasan sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas. 2. Persetujuan Penghindaran pajak Berganda (P3B) Indonesia - Singapura, antara lain mengatur sebagai berikut : Pasal 11 ayat 6 (b) For the purposes of paragraph 5, the term "Government" : In the case of Indonesia means the Government of the Republic of Indonesia and shall include : (i) a local authority (ii) Bank Indonesia (The Central Bank of Indonesia); (iii) any statutory body, public body or institution as may be agreed between the competent authorities of the Contracting States. Pasal 14 Ayat 1 Subject to the provisions of Articles 15, 17, 18, 19 and 20, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised, such remuneration as is derived there from may be taxed in that other State. Ayat 2 Notwithstanding the provision of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if : (a) the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the calendar year concerned; and (b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is a resident of the first- mentioned State; and (c) the remuneration is not borne by permanent establishment which the employer has in the other State. Pasal 18 ayat 1 (a) Remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or a local authority or a statutory body thereof to an individual in respect of services rendered to that State or political subdivision or local authority or statutory body shall be taxable only in that State. Pasal 18 ayat 3 The provision of Articles 14, 15 and 17 shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with any trade or business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a local authority or a statutory body thereof. 3. Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Bank Indonesia termasuk dalam pengertian "pemerintah" sebagaimana diatur dalam Pasal 11 P3B Indonesia - Singapura. Namun demikian, karena istilah "pemerintah" tidak didefinisikan dalam Pasal 3 P3B Indonesia - Singapura tentang General Definitions (Pengertian-pengertian Umum), maka pengertian Bank Indonesia sebagai "pemerintah" dimaksud terbatas untuk keperluan penerapan ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia - Singapura. b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 P3B Indonesia - Singapura, imbalan yang diterima oleh pegawai Bank Indonesia yang bekerja di Singapura dapat dikenakan pajak di Singapura. Namun demikian, imbalan yang diterima oleh pegawai Bank Indonesia yang bekerja di Singapura tersebut terutang pajak hanya di Indonesia sepanjang pegawai tersebut berada di Singapura tidak lebih dari 183 hari dalam satu tahun kalender, imbalan tersebut dibayarkan oleh atau atas nama Bank Indonesia yang berkedudukan di Indonesia, dan imbalan tersebut tidak ditanggung oleh Bentuk Usaha Tetap yang dimiliki Bank Indonesia di Singapura. c. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 1 (a), imbalan/penghasilan berupa gaji atau yang serupa dengan gaji, selain pensiun, yang diterima oleh pegawai Bank Indonesia dikenakan pajak penghasilan di Indonesia, sepanjang pegawai tersebut merupakan penduduk Indonesia. Namun demikian, apabila pekerjaan tersebut dilakukan di Singapura, maka dapt terjadi kemungkinan bahwa pegawai tersebut telah berstatus penduduk Singapura untuk keperluan perpajakan. Dalam hal demikian, berlaku ketentuan Pasal 14 P3B Indonesia - Singapura. Demikian kami sampaikan. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP. 060061993 Tembusan : Kepala KPP BUMN
peraturan/0tkbpera/2c75cf2681788adaca63aa95ae028b22.txt · Last modified: by 127.0.0.1