peraturan:0tkbpera:2c6ee860dfb322d0fc5dbbf5a2aa0b39
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  6 Januari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 13/PJ.343/2006

                             TENTANG

                           PERMOHONAN SKD U.E.A

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 17 November 2005 perihal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Melalui surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa :
    a.  PT FSC memiliki agen penjualan dari beberapa negara termasuk diantaranya dari negara UEA
        Untuk keperluan penerapan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), agen-
        agen tersebut harus menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai 
        SE-03/PJ.101/1996;
    b.  Berkaitan dengan hal tersebut, Saudara memohon konfirmasi atas keabsahan SKD yang telah 
        diterima dari Uni Emirat Arab sebagaimana fotokopi yang dilampirkan.

2.  Menanggapi permohonan Saudara sebagaimana diuraikan di atas, dengan ini disampaikan bahwa : 
    a.  Kami telah melakukan konfirmasi mengenai keabsahan SKD yang Saudara permasalahkan 
        kepada competent authority perpajakan Uni Emirat Arab melalui surat nomor 
        S-1057/PJ.343/2005 tanggal 15 Desember 2005;
    b.  Pihak competent authority (UEA) telah memberikan respon melalui surat nomor 15580 tanggal 
        27 Desember 2005 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Surat Keterangan Domisili 
        (SKD) diterbitkan oleh Ministry of Finance and Industry. Untuk itu, Wajib Pajak harus 
        menghubungi Ministry of Finance and Industry di Abu Dhabi, UEA untuk mendapatkan SKD 
        tersebut.
    c.  Dengan demikian, dapat diartikan bahwa surat keterangan yang Saudara peroleh dari Jafza, 
        Dubai Business Hub, Jebel Ali Free Zone Authority bukan merupakan Surat Keterangan 
        Domilisi (SKD) untuk keperluan penerapan ketentuan P3B Indonesia - UEA.

Demikian disampaikan.



Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/0tkbpera/2c6ee860dfb322d0fc5dbbf5a2aa0b39.txt · Last modified: by 127.0.0.1