peraturan:0tkbpera:2c6a0bae0f071cbbf0bb3d5b11d90a82
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1817/PJ.52/1995 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN IKAN TANGKAPAN YANG DIBEKUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Agustus 1995 perihal permohonan pembebasan PPN ikan tangkapan Pola PIR - Perikanan, dapat diketahui bahwa PT. XYZ telah mengadakan mitra kerja dengan nelayan tradisional (Pola PIR - Perikanan), ekspor maupun penyerahan dalam negeri ikan hasil tangkapan para nelayan yang dibekukan melalui PT. XYZ, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 3 angka 3 dan Pasal 6 angka 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya yaitu hasil penangkapan/pengambilan biota laut seperti ikan tuna, ikan cakalang, ikan hiu, udang laut, kepiting, ikan hias laut, kerang, rumput laut, tanaman hias laut dan sejenisnya tergolong jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Dalam penjelasan Pasal 6 tersebut, disebutkan bahwa barang hasil penangkapan biota laut yang diambil langsung dari sumbernya, misalnya ikan tuna yang ditangkap dari laut dan ikan tuna hasil tangkapan yang diperdagangkan adalah barang yang tidak dikenakan pajak. 2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994, pengertian menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa perubahan bentuk atau sifat barang terjadi karena adanya atau dilakukannya suatu proses pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi atau lebih, termasuk diantaranya kegiatan : - memasak adalah mengolah barang dengan cara memanaskan; pengertian memanaskan termasuk merebus, membakar, mengasap, memanggang, dan menggoreng, baik dicampur dengan bahan lain atau tidak; - mengemas adalah menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan kekuatan pemasarannya. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, atas penyerahan ikan hasil tangkapan nelayan tradisional yang telah dibekukan (Frozen fish) oleh PT. XYZ, apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan tidak tergolong pengertian memasak dan mengemas seperti dalam butir 2, tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2c6a0bae0f071cbbf0bb3d5b11d90a82.txt · Last modified: (external edit)