User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:2c6a0bae0f071cbbf0bb3d5b11d90a82
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             8 September 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1817/PJ.52/1995

                            TENTANG

                PPN ATAS PENYERAHAN IKAN TANGKAPAN YANG DIBEKUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Agustus 1995 perihal permohonan pembebasan 
PPN ikan tangkapan Pola PIR - Perikanan, dapat diketahui bahwa PT. XYZ telah mengadakan mitra kerja 
dengan nelayan tradisional (Pola PIR - Perikanan), ekspor maupun penyerahan dalam negeri ikan hasil 
tangkapan para nelayan yang dibekukan melalui PT. XYZ, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 3 angka 3 dan Pasal 6 angka 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
    1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang 
    diambil langsung dari sumbernya yaitu hasil penangkapan/pengambilan biota laut seperti ikan tuna, 
    ikan cakalang, ikan hiu, udang laut, kepiting, ikan hias laut, kerang, rumput laut, tanaman hias laut 
    dan sejenisnya tergolong jenis barang yang tidak dikenakan PPN.

    Dalam penjelasan Pasal 6 tersebut, disebutkan bahwa barang hasil penangkapan biota laut yang 
    diambil langsung dari sumbernya, misalnya ikan tuna yang ditangkap dari laut dan ikan tuna hasil 
    tangkapan yang diperdagangkan adalah barang yang tidak dikenakan pajak.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang PPN 1994, pengertian menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses 
    mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai 
    daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau 
    badan lain melakukan kegiatan tersebut.Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa 
    perubahan bentuk atau sifat barang terjadi karena adanya atau dilakukannya suatu proses 
    pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi atau lebih, termasuk diantaranya kegiatan :
    -   memasak adalah mengolah barang dengan cara memanaskan; pengertian memanaskan 
        termasuk merebus, membakar, mengasap, memanggang, dan menggoreng, baik dicampur 
        dengan bahan lain atau tidak;
    -   mengemas adalah menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya 
        dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan kekuatan pemasarannya.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, atas 
    penyerahan ikan hasil tangkapan nelayan tradisional yang telah dibekukan (Frozen fish) oleh PT. XYZ, 
    apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan tidak tergolong pengertian 
    memasak dan mengemas seperti dalam butir 2, tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2c6a0bae0f071cbbf0bb3d5b11d90a82.txt · Last modified: (external edit)