peraturan:0tkbpera:2c5201a7391fedbc40c3cc6aa057a029
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 April 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 450/PJ.531/2000
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM, PPh PASAL 22, PPh PASAL 23
DAN PPh FINAL ATAS JASA KONSULTAN DAN JASA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN
SERTA PENGADAAN SARANA MEDIS RUMAH SAKIT ISLAM SURABAYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX.. tanggal 23 Desember 1999, perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
I. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa YARSIS sedang melaksanakan pembangunan proyek
Rumah Sakit Islam Surabaya (RSIS) yang berlokasi di Jl. Jemursari No. 51-57 Surabaya.
Proyek tersebut dimulai sejak tahun 1994 dengan dibiayai oleh Islamic Development Bank
(IDB) Jeddah-Saudi Arabia berdasarkan Loan Agreement antara Pemerintah RI dengan IDB
pada tanggal 23 Oktober 1992. Setelah berhenti tahun 1997, Proyek RSIS mendapatkan
tambahan dana dari IDB sebesar Islamic Dinar (ID) 3.050.000,00 berdasarkan Suplementary
Loan Agreement tanggal 16 Oktober 1999.
Pada pembangunan tahap pertama, YARSIS mendapatkan pembebasan PPN dan PPh terkait
melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-612/MK.04/1996 tanggal 13 Nopember 1996 dan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S-187/PJ.53/1997 tanggal 27 Januari 1997.
Selanjutnya Saudara mohon pembebasan Pajak (PPN, PPnBM, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23,
dan PPh Final) untuk jasa konsultan, jasa konstruksi pembangunan serta pengadaan sarana
medis RSIS oleh rekanan yaitu PT. AEPM (1.347.xxx.x-xxx), PT. IKPT (1.360.xxx.x-xxx) dan
PT. SG (1.233.xxx.x-xxx).
2. Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-612/MK.04/1996 tanggal 13 Nopember 1996 jo. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S-187/PJ.53/1997 tanggal 27 Januari 1997, ditegaskan
bahwa jasa pemborongan bangunan dan pengadaan sarana medis dan sarana lainnya yang
semata-mata ditujukan untuk keperluan Rumah Sakit Islam Surabaya II adalah merupakan
jenis jasa di bidang pelayanan sosial lainnya yang atas penyerahannya tidak terutang PPN,
PPnBM dan PPh Pasal 22, dimana perlakuan ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli
1998.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa perlakuan PPN atas jasa
pemborongan dan pengadaan sarana medis dan sarana lainnya untuk keperluan RSIS II hanya
berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 1998, sehingga permohonan Saudara tidak dapat kami
penuhi. Dengan demikian, atas penyerahan jasa konsultan, jasa konstruksi pembangunan serta
pengadaan sarana medis RSIS II dari pihak rekanan sebagaimana disebut pada butir 1 di atas
kepada YARSIS, terutang PPN dan/atau PPnBM.
II. Pajak Penghasilan (PPh)
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 30 Nopember 1995
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 TAHUN 1998 tanggal
23 Juni 1998 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996
dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-38/PJ.43/1998 tanggal 23 Nopember
1998 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah
yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri antara lain diatur :
a. Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April
1995 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan
Proyek Pemerintah yang dibiayai seluruhnya dengan hibah atau dana pinjaman luar
negeri ditanggung Pemerintah. Dengan demikian apabila Kontraktor Utama
melaksanakan suatu proyek pembangunan yang bukan merupakan Proyek Pemerintah
maka Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor utama tidak ditanggung
Pemerintah.
b. Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan
kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan
dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, ditanggung
oleh Pemerintah. Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh
kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan kedua dalam rangka pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang dibiayai dana pinjaman luar negeri tetap terutang Pajak Penghasilan
sebagaimana ketentuan yang berlaku.
2. Berdasarkan hal tersebut di atas maka :
a. Apabila pelaksanaan pembangunan proyek Rumah Sakit Islam Surabaya merupakan
Proyek Pemerintah maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka
pelaksanaan proyek pembangunan RSIS tersebut PPh-nya ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas. Namun demikian, apabila pelaksanaan
pembangunan proyek RSIS tersebut dilakukan oleh kontraktor, konsultan dan pemasok
lapisan kedua yang dibiayai dana pinjaman luar negeri tetap terutang PPh sebagaimana
ketentuan yang berlaku.
b. Tetapi apabila pelaksanaan pembangunan proyek Rumah Sakit Islam Surabaya bukan
merupakan Proyek Pemerintah, walaupun proyek tersebut dibiayai oleh Islamic
Development Bank (IDB) maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam
rangka pelaksanaan proyek tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal,
ttd.
Machfud Sidik
NIP. 060043114
Tembusan :
1. Menteri Keuangan RI
2. Direktur PPN dan PTLL
3. Direktur Pajak Penghasilan
4. Direktur Peraturan Perpajakan
5. Kepala KPP Jakarta Menteng
6. Kepala KPP Jakarta Tebet
7. Kepala KPP Gresik
peraturan/0tkbpera/2c5201a7391fedbc40c3cc6aa057a029.txt · Last modified: by 127.0.0.1