peraturan:0tkbpera:2c463dfdde588f3bfc60d53118c10d6b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 589/PJ.6/1996

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PEMBEBASAN PBB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Bapak Nomor : 7648/V-Set/1995 tanggal 29 Desember 1995 perihal tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan 
    Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, disebutkan 
    bahwa :
    (1) Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang :
        a.  digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, 
            kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk 
            memperoleh keuntungan;
        b.  digunakan untuk kuburan, peniggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
        c.  merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah 
            penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani 
            suatu hak;
        d.  digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal 
            balik;
        e.  digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh 
            Menteri Keuangan.

2.  Menunjuk ketentuan Pasal 3 ayat (1) tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa :
    a.  Areal ex HPH yang SK HPHnya dibatalkan/dicabut atau tidak diperpanjang kembali statusnya 
        menjadi tanah negara yang tidak dikenakan PBB.
    b.  Areal ex HPH yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah objek 
        PBB.

3.  a.  Dalam hal penugasan rehabilitasi kepada PT INHUTANI, mohon tambahan informasi apakah 
        penguasaan areal ex HPH tersebut berada pada Departemen Kehutanan dan setelah 
        direhabilitasi akan dikembalikan ke Departemen Kehutanan. Jika demikian maka areal 
        tersebut merupakan tanah negara yang tidak dikenakan PBB.
    b.  Apabila atas areal hutan yang telah selesai direhabilitasi kemudian oleh Departemen 
        Kehutanan diberikan Hak Pengusahaan Hutan kepada Pengusaha HPH, maka areal HPH 
        tersebut menjadi objek PBB.

4.  Ex areal HPH yang pengelolaannya diberikan kepada swasta dengan dibebani Hak Pengusahaan Hutan 
    Tanaman Industri (HPHTI) tidak termasuk kriteria objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan 
    Bangunan.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/2c463dfdde588f3bfc60d53118c10d6b.txt · Last modified: (external edit)