peraturan:0tkbpera:2c463dfdde588f3bfc60d53118c10d6b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 589/PJ.6/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Bapak Nomor : 7648/V-Set/1995 tanggal 29 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, disebutkan bahwa : (1) Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang : a. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; b. digunakan untuk kuburan, peniggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu; c. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; d. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; e. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. 2. Menunjuk ketentuan Pasal 3 ayat (1) tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa : a. Areal ex HPH yang SK HPHnya dibatalkan/dicabut atau tidak diperpanjang kembali statusnya menjadi tanah negara yang tidak dikenakan PBB. b. Areal ex HPH yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah objek PBB. 3. a. Dalam hal penugasan rehabilitasi kepada PT INHUTANI, mohon tambahan informasi apakah penguasaan areal ex HPH tersebut berada pada Departemen Kehutanan dan setelah direhabilitasi akan dikembalikan ke Departemen Kehutanan. Jika demikian maka areal tersebut merupakan tanah negara yang tidak dikenakan PBB. b. Apabila atas areal hutan yang telah selesai direhabilitasi kemudian oleh Departemen Kehutanan diberikan Hak Pengusahaan Hutan kepada Pengusaha HPH, maka areal HPH tersebut menjadi objek PBB. 4. Ex areal HPH yang pengelolaannya diberikan kepada swasta dengan dibebani Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) tidak termasuk kriteria objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/2c463dfdde588f3bfc60d53118c10d6b.txt · Last modified: (external edit)