peraturan:0tkbpera:2c463dfdde588f3bfc60d53118c10d6b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 April 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 589/PJ.6/1996
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Bapak Nomor : 7648/V-Set/1995 tanggal 29 Desember 1995 perihal tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, disebutkan
bahwa :
(1) Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang :
a. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk
memperoleh keuntungan;
b. digunakan untuk kuburan, peniggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
c. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah
penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani
suatu hak;
d. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal
balik;
e. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan.
2. Menunjuk ketentuan Pasal 3 ayat (1) tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa :
a. Areal ex HPH yang SK HPHnya dibatalkan/dicabut atau tidak diperpanjang kembali statusnya
menjadi tanah negara yang tidak dikenakan PBB.
b. Areal ex HPH yang dibebani Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah objek
PBB.
3. a. Dalam hal penugasan rehabilitasi kepada PT INHUTANI, mohon tambahan informasi apakah
penguasaan areal ex HPH tersebut berada pada Departemen Kehutanan dan setelah
direhabilitasi akan dikembalikan ke Departemen Kehutanan. Jika demikian maka areal
tersebut merupakan tanah negara yang tidak dikenakan PBB.
b. Apabila atas areal hutan yang telah selesai direhabilitasi kemudian oleh Departemen
Kehutanan diberikan Hak Pengusahaan Hutan kepada Pengusaha HPH, maka areal HPH
tersebut menjadi objek PBB.
4. Ex areal HPH yang pengelolaannya diberikan kepada swasta dengan dibebani Hak Pengusahaan Hutan
Tanaman Industri (HPHTI) tidak termasuk kriteria objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan
Bangunan.
Demikian untuk menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/2c463dfdde588f3bfc60d53118c10d6b.txt · Last modified: by 127.0.0.1