peraturan:0tkbpera:2c27a260f16ad3098393cc529f391f4a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2169/PJ.53/1995
TENTANG
PPN ATAS JASA PERSEWAAN ALAT ANGKUTAN DARAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Agustus 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut di atas jis. Pasal 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan antara lain bahwa jasa angkutan umum di darat, yang
dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta, termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, karena jasa persewaan kendaraan yang
dilakukan oleh PT. XYZ, baik dengan sistem penyewaan jangka panjang maupun jangka pendek,
menggunakan pengemudi dari perusahaan maupun tidak menggunakan pengemudi dari perusahaan,
tidak termasuk sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut pada
butir 2 di atas, maka atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2c27a260f16ad3098393cc529f391f4a.txt · Last modified: by 127.0.0.1