peraturan:0tkbpera:2c048d74b3410237704eb7f93a10c9d7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Mei 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.6/2003
TENTANG
INVENTARISASI PEMANFAATAN PERALATAN SIG DAN PERANGKAT PENDUKUNGNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan garis kebijakan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun
2003, salah satu program kegiatan Direktorat PBB dan BPHTB adalah digitalisasi peta blok diseluruh wilayah
KP PBB, berkenaan dengan hal tersebut bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan SE-27/PJ.6/2002, tanggal 15 Agustus 2002 tentang penjelasan Petunjuk Pelaksanaan
Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2002, dijelaskan
bahwa salah satu komponen biaya pemeliharaan alat dan pengadaan hardware pada alokasi DA BP
PBB tersebut agar digunakan untuk membiayai pengadaan atau peningkatan spesifikasi perangkat
keras server SIG serta perangkat penunjang aplikasi SIG yang berupa Kamera Digital, Scanner dan
Printer Berwarna.
2. Mengingat peralatan-peralatan dimaksud sangat diperlukan untuk aplikasi SIG, pencetakan info rinci
sampai terbentuknya bank data pajak yang link dengan data SISMIOP, maka untuk menginventarisasi
kesiapan KPPBB dalam mewujudkan program tersebut diminta agar Saudara segera menyampaikan
laporan mengenai keadaan peralatan dimaksud sesuai dengan format terlampir.
3. Bagi KP PBB yang belum melakukan pengadaan atau peralatannya tidak sesuai dengan spesifikasinya
yang dibutuhkan agar segera melaksanakan pengadaan dengan menggunakan dana DIK atau DA BP
PBB tahun 2003
4. untuk mewujudkan kebijakan tersebut diatas, maka akan dilakukan pelatihan operator console (OC)
Aplikasi SIG yang jadwalnya akan ditentukan kemudian dan pemanggilannya akan diurutkan sesuai
dengan ketersediaan peralatan yang dimilikinya, karena dalam pelatihan tersebut sekaligus akan
dilakukan install program aplikasi SIG terbaru pada Server SIG masing-masing KP PBB
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktorat Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB
ttd
Suharno
NIP 060035801
Tembusan :
1. Direktur Jenderal
2. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/0tkbpera/2c048d74b3410237704eb7f93a10c9d7.txt · Last modified: by 127.0.0.1