peraturan:0tkbpera:2bf7e9e8f3f3bce1ac5212f22414aa57
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Juli 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1267/PJ.51/1992
TENTANG
PENYERAHAN ATAS KACAMATA HASIL REFRAKSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Juni 1992 perihal tersebut diatas dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pada butir 3 Surat Dirjen Pajak No. S-1030/PJ.51/1992, tanggal 6 Juni 1992 kepada GAPOPIN
disebutkan bahwa antara lain sejak 1 April 1992 toko kaca mata diperlakukan sebagai Pabrikan,
dalam hal selain melakukan perdagangan eceran juga melakukan kegiatan menggosok lensa kaca
mata, menyetel dan merakit kaca mata, sehingga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
No. 1288/KMK.04/1991 apabila nilai peredaran brutonya Rp. 120.000.000,- atau lebih harus
dikukuhkan menjadi PKP.
2. Kaca mata hasil refraksi adalah salah satu produk toko kaca mata dalam kedudukan sebagai Pabrikan
kaca mata dan merupakan Barang Kena Pajak (karena telah melalui proses pabrikasi) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 UU PPN 1984, sehingga sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN
1984 atas penyerahannya terutang PPN.
3. Kami sependapat dengan Saudara bahwa kacamata hasil refraksi diperlukan oleh setiap lapisan
masyarakat seperti halnya obat-obatan. Tetapi hendaknya diingat bahwa obat-obatan hasil pabrikasi
juga merupakan Barang Kena Pajak. Karena tidak terdapat ketentuan yang mengatur pengecualian
Barang Kena Pajak untuk dibebaskan dari pengenaan PPN maka atas penyerahan kacamata hasil
refraksi tetap terutang PPN, seperti halnya obat-obatan yang penyerahannya oleh apotik sebagai PKP
juga terutang PPN.
Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/2bf7e9e8f3f3bce1ac5212f22414aa57.txt · Last modified: by 127.0.0.1