peraturan:0tkbpera:2be9bd7a3434f7038ca27d1918de58bd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             1 November 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 65/PJ.6/1999

                        TENTANG

PERUBAHAN JADUAL PELATIHAN APLIKASI SISMIOP RILIS 8.0 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN MASALAH
KOMPUTER TAHUN 2000 (Y2K) DAN PEMANTAUAN/PEMANTAPAN JADUAL KEGIATAN PENDATAAN/PENILAIAN 
                        TAHAP II

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah di laksanakannya Pelatihan Aplikasi SISMIOP Rilis 8.0 dalam rangka 
penanggulangan masalah komputer Tahun 2000 ( Y2K ) dan pemantauan/ pemantapan Jadwal Kegiatan 
Pendataan/ Penilaian untuk tahap I pada tanggal 25 Oktober 1999 sampai dengan 29 Oktober 1999 sesuai 
dengan SE-61/PJ.6/1999. Maka perlu di beritahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Saat ini Kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak sedang melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan 
    kegiatan tahap I, meliputi beberapa penyempurnaan aplikasi, standar installasi dan penanganan 
    masalah-masalah yang timbul setelah proses konversi.

2.  Masalah yang paling mendasar adalah perumusan standar installasi baru untuk Server Compaq 
    Proliant yang berbasis Processor Pentium-100, Server tersebut, berdasarkan spesifikasi hardware 
    sudah mendukung Masalah Komputer Tahun 2000, akan tetapi penggantian Operating System ke 
    versi yang lebih tinggi dengan spesifikasi hardware minimum menimbulkan masalah pada unjuk kerja 
    server yang dapat mengakibatkan macetnya beberapa proses dari modul-modul tertentu di Aplikasi 
    Sismiop Rilis 8.0

3.  Mengingat pada tahap II ada beberapa Kantor Pelayanan PBB yang masih menggunakan server 
    sejenis, maka dipandang akan lebih baik bila kegiatan untuk tahap II dilaksanakan setelah didapatkan 
    konfigurasi baru yang paling optimal untuk server tersebut;

4.  Sehubungan dengan masalah tersebut, maka pelaksanaan kegiatan untuk Tahap II yang seyogyanya 
    akan dilaksanakan mulai tanggal 8 November 1999 sampai dengan 12 November 1999 diundur 
    menjadi tanggal 15 November 1999 sampai dengan 19 November 1999;

5.  Adapun mengenai peserta, tempat pelatihan, dan biaya selain masalah jadwal pelaksanaan tetap 
    mengacu pada SE-61/PJ.6/1999 perihal Pelatihan Aplikasi SISMIOP Rilis 8.0 dalam rangka 
    penanggulangan masalah komputer tahun 2000 (Y2K) dan pemantauan/pemantapan Jadual Kegiatan 
    Pendataan/Penilaian.

6.  Kanwil DJP atau KP PBB yang ditunjuk sebagai tempat pelatihan dimohon bantuannya untuk 
    menyediakan fasilitas yang diperlukan meliputi :
    a.  tempat pelatihan memiliki daya tampung sesuai jumlah peserta;
    b.  diusahakan memiliki fasilitas AC;
    c.  overhead projector, white board, dan lain-lain.

Demikian untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan 
terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/2be9bd7a3434f7038ca27d1918de58bd.txt · Last modified: (external edit)