peraturan:0tkbpera:2be9bd7a3434f7038ca27d1918de58bd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 November 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 65/PJ.6/1999
TENTANG
PERUBAHAN JADUAL PELATIHAN APLIKASI SISMIOP RILIS 8.0 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN MASALAH
KOMPUTER TAHUN 2000 (Y2K) DAN PEMANTAUAN/PEMANTAPAN JADUAL KEGIATAN PENDATAAN/PENILAIAN
TAHAP II
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah di laksanakannya Pelatihan Aplikasi SISMIOP Rilis 8.0 dalam rangka
penanggulangan masalah komputer Tahun 2000 ( Y2K ) dan pemantauan/ pemantapan Jadwal Kegiatan
Pendataan/ Penilaian untuk tahap I pada tanggal 25 Oktober 1999 sampai dengan 29 Oktober 1999 sesuai
dengan SE-61/PJ.6/1999. Maka perlu di beritahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Saat ini Kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak sedang melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan
kegiatan tahap I, meliputi beberapa penyempurnaan aplikasi, standar installasi dan penanganan
masalah-masalah yang timbul setelah proses konversi.
2. Masalah yang paling mendasar adalah perumusan standar installasi baru untuk Server Compaq
Proliant yang berbasis Processor Pentium-100, Server tersebut, berdasarkan spesifikasi hardware
sudah mendukung Masalah Komputer Tahun 2000, akan tetapi penggantian Operating System ke
versi yang lebih tinggi dengan spesifikasi hardware minimum menimbulkan masalah pada unjuk kerja
server yang dapat mengakibatkan macetnya beberapa proses dari modul-modul tertentu di Aplikasi
Sismiop Rilis 8.0
3. Mengingat pada tahap II ada beberapa Kantor Pelayanan PBB yang masih menggunakan server
sejenis, maka dipandang akan lebih baik bila kegiatan untuk tahap II dilaksanakan setelah didapatkan
konfigurasi baru yang paling optimal untuk server tersebut;
4. Sehubungan dengan masalah tersebut, maka pelaksanaan kegiatan untuk Tahap II yang seyogyanya
akan dilaksanakan mulai tanggal 8 November 1999 sampai dengan 12 November 1999 diundur
menjadi tanggal 15 November 1999 sampai dengan 19 November 1999;
5. Adapun mengenai peserta, tempat pelatihan, dan biaya selain masalah jadwal pelaksanaan tetap
mengacu pada SE-61/PJ.6/1999 perihal Pelatihan Aplikasi SISMIOP Rilis 8.0 dalam rangka
penanggulangan masalah komputer tahun 2000 (Y2K) dan pemantauan/pemantapan Jadual Kegiatan
Pendataan/Penilaian.
6. Kanwil DJP atau KP PBB yang ditunjuk sebagai tempat pelatihan dimohon bantuannya untuk
menyediakan fasilitas yang diperlukan meliputi :
a. tempat pelatihan memiliki daya tampung sesuai jumlah peserta;
b. diusahakan memiliki fasilitas AC;
c. overhead projector, white board, dan lain-lain.
Demikian untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan
terima kasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/2be9bd7a3434f7038ca27d1918de58bd.txt · Last modified: by 127.0.0.1