peraturan:0tkbpera:2be8328f41144106f7144802f2367487
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 667/PJ./2001
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-667/PJ./2001 TANGGAL 29 OKTOBER 2001
TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tanggal 29 Oktober 2001
terdapat kekeliruan pada penyebutan nomor pasal, maka perlu diralat sebagai berikut:
Tertulis : Pasal 6
Seharusnya : Pasal 5
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada penyebutan nomor pasal Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut
telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/2be8328f41144106f7144802f2367487.txt · Last modified: by 127.0.0.1