peraturan:0tkbpera:2bd7f907b7f5b6bbd91822c0c7b835f6
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 38/PJ.7/1989
TENTANG
BENTUK, JENIS, KODE FORMULIR LAPORAN DAN BUKU-BUKU SERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
DI BIDANG PEMERIKSAAN PADA UNIT PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK
DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka tertib laporan di bidang pemeriksaan sesuai dengan struktur organisasi
Direktorat Jenderal Pajak yang baru, maka perlu ditetapkan kembali bentuk, jenis, kode formulir
laporan dan buku-buku serta petunjuk pengisiannya;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Nomor 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983, tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun
1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Nomor 51 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3264);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985, tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan
1984;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 276/KMK.01/1989, tentang Organisasi dan
Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, JENIS, KODE FORMULIR LAPORAN DAN
BUKU-BUKU SERTA PETUNJUK PENGISIAN DI BIDANG PEMERIKSAAN PADA UNIT PEMERIKSAAN DAN
PENYIDIKAN PAJAK DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 1
Bentuk, Jenis, Kode Formulir Laporan dan Buku-buku serta petunjuk pengisiannya di bidang pemeriksaan pada
Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yaitu :
a. Lampiran I : Buku-buku dan laporan pada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
b. Lampiran II : Laporan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2
Buku-buku dan Laporan seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini dibuat menurut tahun takwim.
Pasal 3
Dengan berlakunya keputusan ini, maka bentuk formulir laporan di bidang pemeriksaan, yaitu KPL P2W-1;
KPL P2W-2; KPL P2W-6; KPL KW-39; KPL KW-40 dan KPL KW-43 yang diatur dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-43/PJ.BT5/1987 tentang Bentuk, Jenis, Kode Formulir Laporan Inspeksi Pajak dan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Bidang Pemeriksaan serta Petunjuk Pengisiannya, dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan pertama kali digunakan untuk kegiatan di bidang
pemeriksaan bulan Agustus 1989.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 8 Agustus 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/2bd7f907b7f5b6bbd91822c0c7b835f6.txt · Last modified: by 127.0.0.1