peraturan:0tkbpera:2bd7f907b7f5b6bbd91822c0c7b835f6
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 38/PJ.7/1989

                              TENTANG

    BENTUK, JENIS, KODE FORMULIR LAPORAN DAN BUKU-BUKU SERTA PETUNJUK PENGISIANNYA 
                 DI BIDANG PEMERIKSAAN PADA UNIT PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK 
               DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka tertib laporan di bidang pemeriksaan sesuai dengan struktur organisasi 
    Direktorat Jenderal Pajak yang baru, maka perlu ditetapkan kembali bentuk, jenis, kode formulir 
    laporan dan buku-buku serta petunjuk pengisiannya;
b.  bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan     (Lembaran 
    Negara Nomor 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983, tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 
    1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Nomor 51 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3264);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984;
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985, tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 
    1984;
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 276/KMK.01/1989, tentang Organisasi dan 
    Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, JENIS, KODE FORMULIR LAPORAN DAN 
BUKU-BUKU SERTA PETUNJUK PENGISIAN DI BIDANG PEMERIKSAAN PADA UNIT PEMERIKSAAN DAN 
PENYIDIKAN PAJAK DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL  PAJAK.


                        Pasal 1

Bentuk, Jenis, Kode Formulir Laporan dan Buku-buku serta petunjuk pengisiannya di bidang pemeriksaan pada 
Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana 
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yaitu :
a.  Lampiran I  :   Buku-buku dan laporan pada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
b.  Lampiran II :   Laporan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 2

Buku-buku dan Laporan seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini dibuat menurut tahun takwim.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya keputusan ini, maka bentuk formulir laporan di bidang pemeriksaan, yaitu KPL P2W-1; 
KPL P2W-2; KPL P2W-6; KPL KW-39; KPL KW-40 dan KPL KW-43 yang diatur dalam Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor : KEP-43/PJ.BT5/1987 tentang Bentuk, Jenis, Kode Formulir Laporan Inspeksi Pajak dan 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Bidang Pemeriksaan serta Petunjuk Pengisiannya, dinyatakan
tidak berlaku lagi.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan pertama kali digunakan untuk kegiatan di bidang 
pemeriksaan bulan Agustus 1989.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 8 Agustus 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/2bd7f907b7f5b6bbd91822c0c7b835f6.txt · Last modified: by 127.0.0.1