peraturan:0tkbpera:2bc8ae25856bc2a6a1333d1331a3b7a6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Juli 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.53/1996
TENTANG
BEA METERAI ATAS NOTA TAGIHAN, SEGI HITUNG SEBAGAI TANDA TERIMA UANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai dan upaya
meningkatkan penerimaan Bea Meterai, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
1. Menghubungi atau menjelaskan kepada para pengusaha persewaan ruangan perkantoran dan/atau
pertokoan, yang berada atau terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara, bahwa nota
tagihan pembayaran uang sewa, yang sekaligus merangkap sebagai kwitansi, yang jumlahnya
lebih dari Rp. 250.000,00 terutang Bea Meterai dan karenanya supaya dilunasi Bea Meterainya.
2. Kontak serupa hendaknya Saudara lakukan juga dengan para pemilik/pengusaha toko-toko eceran
dan grosir yang diperkirakan membuat nota tagihan, atau segi hitung dengan mesin pengolah data
(komputer), merangkap sebagai kwitansi yang jumlahnya lebih dari Rp. 250.000,00 terutang Bea
Meterai, dan Bea Meterai supaya dilunasi.
3. Ketentuan mengenai Bea Meterai atas tanda penerimaan uang sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 7 TAHUN 1995 yaitu :
3.1. Tanda penerimaan uang yang jumlahnya tidak lebih dari Rp.250.000,00 tidak terutang Bea
Meterai.
3.2. Tanda penerimaan uang lebih dari Rp. 250.000,00 tapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,00
dikenakan Bea Meterai Rp. 1.000,00.
3.3. Tanda penerimaan uang lebih dari Rp. 1.000.000,00 di kenakan Bea Meterai Rp.2.000,00
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/2bc8ae25856bc2a6a1333d1331a3b7a6.txt · Last modified: by 127.0.0.1