peraturan:0tkbpera:2bc4cdc1b8653fb1a7c3213c0a9bf1bd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Maret 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 168/PJ.341/2006
TENTANG
PENJELASAN SURAT KETERANGAN DOMISILI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 04 Oktober 2005 perihal permohonan SKD Pakistan,
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Saudara pada intinya berisi sebagai berikut :
a. Perusahaan Saudara bergerak dalam produksi oleochemical yang mempunyai beberapa agen
dari berbagai negara yang membantu dalam penjualan produk di luar negeri diantaranya
adalah dari Pakistan.
b. Sesuai dengan SE-03/PJ.101/1996, para agen tersebut telah diminta untuk memberikan Surat
Keterangan Domisili (SKD) dengan jangka waktu berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal
diterbitkan.
c. Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
1) Apakah dokumen yang diterima dari Pakistan (National Tax Number Certificate)
dapat dikategorikan dan berlaku sebagai SKD.
2) Apakah ada contoh SKD yang dikeluarkan oleh Pakistan.
2. Sehubungan dengan surat Saudara tersebut, kami telah mengirimkan surat kepada Competent
Authority Pakistan Nomor S-1107/PJ.341/2005 tanggal 30 Desember 2005 untuk meminta konfirmasi
tentang keabsahan SKD dalam rangka pelaksanaan P3B Indonesia dengan Pakistan.
3. Berdasarkan jawaban dari Competent Authority Pakistan melalui surat Nomor XXXXX tanggal 23
Januari 2006, antara lain dijelaskan sebagai berikut :
a. Certificate of Domicile or Certificate of Reseident (SKD) berbeda dengan National Tax
Number (NTN) Certificate baik dalam bentuk maupun kegunaannya.
b. NTN Certificate digunakan sebagai surat ijin menjalankan usaha di Pakistan, sedangkan SKD
dikeluarkan oleh Competent Authority Pakistan kepada wajib pajak tertentu sebagai
penduduk (resident) Pakistan dalam tahun pajak tertentu.
c. Dengan demikian National Tax Number Certificate tidak dapat diberlakukan sebagai Surat
Keterangan Domisili.
Demikian kami sampaikan.
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/0tkbpera/2bc4cdc1b8653fb1a7c3213c0a9bf1bd.txt · Last modified: by 127.0.0.1