peraturan:0tkbpera:2ba3c4b9390cc43edb94e42144729d33
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Maret 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 338/PJ.32/1989
TENTANG
PPN ATAS JASA ANGKUTAN SAMPAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 28 Februari 1989 perihal permohonan atas pungutan
PPN terhadap jasa angkutan sampah Kodya Surabaya, dengan ini diberitahukan bahwa jasa angkutan sampah
yang Saudara lakukan tersebut adalah termasuk dalam pengertian jasa angkutan darat sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 butir 2 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan karenanya atas penyerahan
jasa tersebut tidak terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd.
Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/2ba3c4b9390cc43edb94e42144729d33.txt · Last modified: by 127.0.0.1