User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:2b9bd744f7c0d06123d9d9557310fa80
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 206/PJ.313/2005

                            TENTANG

            PENJELASAN TERHADAP PERLAKUAN PENGENAAN PAJAK 
        ATAS PEMBAYARAN KOMISI KEPADA PERUSAHAAN REASURANSI DAN ASURANSI LAIN 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Nopember 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT ABC adalah perusahaan asuransi kerugian yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Kantor 
        Pelayanan Pajak Tebet dimana hasil pemeriksaannya menyebutkan bahwa komisi yang 
        dibayarkan kepada Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Asuransi lain sebagai koasuransi 
        dalam negeri harus dikenakan PPh Pasal 23.
    b.  Menurut pendapat Saudara komisi yang dibayarkan kepada Perusahaan Reasuransi dan 
        Asuransi Lain sebagai Koasuransi dalam negeri tidak harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 
        23 karena akan dikenakan PPh Pasal 25.
    c.  Saudara mohon penjelasan atas permasalahan tersebut.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU 
    KUP), antara lain diatur bahwa :
    a.  Pasal 25 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal 
        Pajak atas suatu :
        1)  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
        2)  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
        3)  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
        4)  Surat Ketetapan Pajak Nihil;
        5)  Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan 
            perundang-undangan perpajakan;
    b.  Pasal 27 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan 
        peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur 
        Jenderal Pajak;
    c.  Pasal 29 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji 
        kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka 
        melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 
    tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, diatur bahwa Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di 
    lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang 
    diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan mengingat bahwa PT ABC sedang dalam proses pemeriksaan 
    oleh KPP Tebet, dengan sangat menyesal kami tidak dapat memberikan penegasan atas permohonan 
    yang Saudara ajukan. Namun demikian, dalam hal PT ABC keberatan atas hasil pemeriksaan tersebut, 
    maka PT ABC dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang diterbitkan sesuai dengan 
    ketentuan pada butir 2 di atas.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/2b9bd744f7c0d06123d9d9557310fa80.txt · Last modified: (external edit)