peraturan:0tkbpera:2b9bd744f7c0d06123d9d9557310fa80
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 206/PJ.313/2005 TENTANG PENJELASAN TERHADAP PERLAKUAN PENGENAAN PAJAK ATAS PEMBAYARAN KOMISI KEPADA PERUSAHAAN REASURANSI DAN ASURANSI LAIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Nopember 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. PT ABC adalah perusahaan asuransi kerugian yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Tebet dimana hasil pemeriksaannya menyebutkan bahwa komisi yang dibayarkan kepada Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Asuransi lain sebagai koasuransi dalam negeri harus dikenakan PPh Pasal 23. b. Menurut pendapat Saudara komisi yang dibayarkan kepada Perusahaan Reasuransi dan Asuransi Lain sebagai Koasuransi dalam negeri tidak harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena akan dikenakan PPh Pasal 25. c. Saudara mohon penjelasan atas permasalahan tersebut. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), antara lain diatur bahwa : a. Pasal 25 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : 1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; 2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; 3) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; 4) Surat Ketetapan Pajak Nihil; 5) Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; b. Pasal 27 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; c. Pasal 29 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, diatur bahwa Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan mengingat bahwa PT ABC sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPP Tebet, dengan sangat menyesal kami tidak dapat memberikan penegasan atas permohonan yang Saudara ajukan. Namun demikian, dalam hal PT ABC keberatan atas hasil pemeriksaan tersebut, maka PT ABC dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan pada butir 2 di atas. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/2b9bd744f7c0d06123d9d9557310fa80.txt · Last modified: (external edit)