peraturan:0tkbpera:2b8501af7b64d1aaae7dd832805f0709
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Agustus 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ.6/1998
TENTANG
RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 1998/1999 PERBAIKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan selesainya pembahasan akhir perubahan RAPBN Tahun Anggaran 1998/1999, dengan ini
disampaikan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1998/1999 Perbaikan sebagai berikut :
1. Atas Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana disampaikan
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.6/1998 tanggal 5 Mei 1998 diarahkan
dapat ditingkatkan menjadi Rp 3.823.800 juta, pada akhirnya kembali ke rencana penerimaan semula
sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ.6/1998 tanggal 2 Maret 1998 sebesar
Rp 3.411.000 juta dengan rincian masing-masing :
- PBB Rp 2.911.000 juta
- BPHTB Rp 500.000 juta
Rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1998/1999 Perbaikan per Sektor/
Kanwil DJP/KP PBB/Dati II/Dati I adalah sebagaimana terlampir.
2. Rincian rencana penerimaan PBB per Sektor/Kanwil DJP pada umumnya tidak mengalami perubahan,
kecuali pada Kanwil XV DJP dilakukan perbaikan penyesuaian kembali dari sektor Perkotaan ke sektor
Pertambangan Non Migas.
3. Rincian rencana penerimaan per KP PBB/Dati II untuk sektor Pedesaan dan Perkotaan serta
Perkebunan tetap seperti rencana semula atau dilakukan penyesuaian perimbangan antar KP PBB/Dati
II sesuai usulan Kanwil DJP/KP PBB.
4. Sementara menunggu petunjuk pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan, maka masih terdapat penerimaan PBB Perhutanan asal
IHH. Sehubungan hal tersebut rincian rencana penerimaan sektor Perhutanan Non IHH maupun asal
IHH tidak dilakukan perubahan.
5. Untuk sektor Pertambangan rincian rencana penerimaan per KP PBB/Dati II tetap seperti rincian
rencana penerimaan semula kecuali pada Kanwil XV DJP atas rencana Penerimaan Pertambangan Non
Migas sehubungan perbaikan alokasi rencana penerimaan atas usaha pertambangan PT Freeport
Indonesia di Irian Jaya. Sedangkan untuk sektor Pertambangan Migas terdapat perubahan alokasi di
Wilayah DKI Jakarta.
6. Rencana penerimaan PBB dan BPHTB sebesar Rp 3.823.800 juta sebagai Rencana Penerimaan Tahun
Anggaran 1998/1999 Intern merupakan sasaran pelaksanaan kinerja Saudara secara optimum yang
akan dinilai.
Upaya yang perlu mendapat perhatian Saudara antara lain sebagai berikut :
a. mengintensifkan pemungutan PBB dan BPHTB secara proaktif sesuai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku;
b. meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna optimalisasi penerimaan,
serta meminimalisir keresahan masyarakat;
c. meningkatkan penagihan aktif sesuai Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
d. memperluas basis pajak, meningkatkan kegiatan-kegiatan penyuluhan, kualitas pelayanan,
efektivitas pengawasan dan penegakkan hukum, penelitian/pemeriksaan, dan pengecekan
terhadap kebenaran dan kelengkapan data, serta meningkatkan intensitas kerjasama dengan
berbagai pihak terkait.
7. Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1998/1999 Perbaikan per Sektor per Dati II
tersebut agar disampaikan ke masing-masing Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan untuk
bersama-sama diupayakan pengamanannya.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/2b8501af7b64d1aaae7dd832805f0709.txt · Last modified: by 127.0.0.1