peraturan:0tkbpera:2b8501af7b64d1aaae7dd832805f0709
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                27 Agustus 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 31/PJ.6/1998

                               TENTANG

          RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 1998/1999 PERBAIKAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan selesainya pembahasan akhir perubahan RAPBN Tahun Anggaran 1998/1999, dengan ini 
disampaikan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1998/1999 Perbaikan sebagai berikut :

1.  Atas Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana disampaikan 
    dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.6/1998 tanggal 5 Mei 1998 diarahkan 
    dapat ditingkatkan menjadi Rp 3.823.800 juta, pada akhirnya kembali ke rencana penerimaan semula 
    sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ.6/1998 tanggal 2 Maret 1998 sebesar 
    Rp 3.411.000 juta dengan rincian masing-masing :
    -   PBB     Rp 2.911.000 juta
    -   BPHTB       Rp    500.000 juta
    Rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1998/1999 Perbaikan per Sektor/
    Kanwil DJP/KP PBB/Dati II/Dati I adalah sebagaimana terlampir.

2.  Rincian rencana penerimaan PBB per Sektor/Kanwil DJP pada umumnya tidak mengalami perubahan, 
    kecuali pada Kanwil XV DJP dilakukan perbaikan penyesuaian kembali dari sektor Perkotaan ke sektor 
    Pertambangan Non Migas.

3.  Rincian rencana penerimaan per KP PBB/Dati II untuk sektor Pedesaan dan Perkotaan serta 
    Perkebunan tetap seperti rencana semula atau dilakukan penyesuaian perimbangan antar KP PBB/Dati 
    II sesuai usulan Kanwil DJP/KP PBB.

4.  Sementara menunggu petunjuk pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 
    1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan, maka masih terdapat penerimaan PBB Perhutanan asal 
    IHH. Sehubungan hal tersebut rincian rencana penerimaan sektor Perhutanan Non IHH maupun asal 
    IHH tidak dilakukan perubahan.

5.  Untuk sektor Pertambangan rincian rencana penerimaan per KP PBB/Dati II tetap seperti rincian 
    rencana penerimaan semula kecuali pada Kanwil XV DJP atas rencana Penerimaan Pertambangan Non 
    Migas sehubungan perbaikan alokasi rencana penerimaan atas usaha pertambangan PT Freeport 
    Indonesia di Irian Jaya. Sedangkan untuk sektor Pertambangan Migas terdapat perubahan alokasi di 
    Wilayah DKI Jakarta.

6.  Rencana penerimaan PBB dan BPHTB sebesar Rp 3.823.800 juta sebagai Rencana Penerimaan Tahun 
    Anggaran 1998/1999 Intern merupakan sasaran pelaksanaan kinerja Saudara secara optimum yang 
    akan dinilai.

    Upaya yang perlu mendapat perhatian Saudara antara lain sebagai berikut :
    a.  mengintensifkan pemungutan PBB dan BPHTB secara proaktif sesuai ketentuan perundang-
        undangan yang berlaku;
    b.  meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna optimalisasi penerimaan, 
        serta meminimalisir keresahan masyarakat;
    c.  meningkatkan penagihan aktif sesuai Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang 
        Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
    d.  memperluas basis pajak, meningkatkan kegiatan-kegiatan penyuluhan, kualitas pelayanan, 
        efektivitas pengawasan dan penegakkan hukum, penelitian/pemeriksaan, dan pengecekan 
        terhadap kebenaran dan kelengkapan data, serta meningkatkan intensitas kerjasama dengan 
        berbagai pihak terkait.

7.  Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 1998/1999 Perbaikan per Sektor per Dati II 
    tersebut agar disampaikan ke masing-masing Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan untuk 
    bersama-sama diupayakan pengamanannya.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/2b8501af7b64d1aaae7dd832805f0709.txt · Last modified: (external edit)