peraturan:0tkbpera:2b7b82a7ec6de40781fd6ef338b41892
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Juni 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ.6/1999
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGENAAN PBB ATAS PT. (PERSERO) PELABUHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal
30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Dalam pelaksanaan pengenaan PBB sektor Perkotaan untuk PT. (Persero) Pelabuhan, yang dimaksud
dengan :
pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat
kapal bersandar, berlabuh, naik/turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, yang dilengkapi
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan
intra dan antar moda transportasi;
2. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas areal PT (Persero) Pelabuhan untuk :
a. areal daratan adalah sebesar luas areal dikalikan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak atas nama
Menteri Keuangan;
b. objek pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan Nilai Jual Objek Pajak
berupa bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak atas nama Menteri
Keuangan;
c. jika penilaian dilaksanakan secara individual maka mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE-38/PJ/6/1994 tanggal 20 Juni 1994 dan hasil penilaian tersebut ditetapkan oleh Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
d. areal perairan adalah sebesar luas areal dikalikan Nilai Jual Objek Pajak perairan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Va dan Vb Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-16/PJ.6/1998, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Areal perairan untuk kolam labuh, tempat labuh serta pemeliharaan kapal (docking),
NJOPnya ditentukan berdasarkan korelasi dengan klasifikasi yang sama atas areal
daratan;
2. Areal perairan potensial yang belum dimanfaatkan, NJOPnya ditentukan
setinggi-tingginya kelas A30, dengan catatan tidak lebih tinggi dari klasifikasi NJOP
tanah darat di sekitarnya;
3. Areal perairan dangkal yang tidak dapat dimanfaatkan atau hanya dimanfaatkan
untuk penempatan kapal mati, NJOPnya ditentukan kelas A49.
3. Bagi Cabang PT. (Persero) Pelabuhan yang belum mempunyai SKB Menteri dalam Negeri dengan
Menteri Perhubungan, perhitungan luas areal untuk pengisian SPOP dapat ditentukan berdasarkan
luas areal sesuai dengan ijin prinsip yang telah disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tk. I.
4. SPOP untuk PT. (Persero) Pelabuhan serta Daftar Perhitungannya adalah sebagaimana Lampiran I
dan II Surat Edaran ini.
Data atau informasi yang tidak tertampung dalam SPOP tersebut dapat disampaikan oleh wajib pajak
dengan lampiran-lampiran seperlunya.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/2b7b82a7ec6de40781fd6ef338b41892.txt · Last modified: by 127.0.0.1