peraturan:0tkbpera:2b763288faedb7707c0748abe015ab6c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Februari 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 108/PJ.52/2004
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN TEMPAT PAJAK TERUTANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 14 September 2003 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. PT. ABC telah terdaftar sebagai PKP di dua lokasi yaitu kantor pusat di Jakarta terdaftar di
KPP PMA Satu dan unit pabrikasi di Bandung (selaku bentuk Kerja Sama Operasi/KSO)
terdaftar di KPP Bandung Bojonagara;
b. Pajak Masukan atas impor barang modal atau bahan pembantu atau bahan lainnya
dikreditkan pada SPT Masa PPN yang dilaporkan di KPP Bandung Bojonagara;
c. Setiap penyerahan BKP dilakukan untuk dan atas nama PT. ABC unit pabrikasi Bandung.
Faktur Pajak dan SSP diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan PPN terutang
dipungut dan disetor oleh PT. BCA selaku Badan Pemungut. Faktur Pajak dan SSP tersebut
dilaporkan pada SPT Masa PPN yang dilaporkan di KPP Bandung Bojonagara. Atas penyerahan
BKP tersebut tidak ada pelaporan di KPP PMA Satu (nihil) karena telah dilaporkan di KPP
Bandung Bojonagara;
d. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan:
- Apakah prosedur yang dilakukan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku?
Jika tidak, bagaimana seharusnya?
- Apakah penyerahan BKP yang dilakukan oleh PT. ABC unit pabrikasi Bandung dan
telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN di KPP Bandung Bojonagara tersebut juga
harus dilaporkan sebagai penyerahan BKP PT. ABC kantor pusat (dilaporkan dalam
SPT Masa PPN di KPP PMA Satu?)
2. Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa yang dimaksud dengan Badan adalah
sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun
yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma,
kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, antara lain mengatur
bahwa:
a. Pasal 2 ayat (2), dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam
pengertian bentuk badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-
undang PPN, adalah bentuk kerjasama operasi;
b. Pasal 4 ayat (1), Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Harga Jual, Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak
Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Kegiatan Usaha di Bidang
Impor Atas Dasar Inden, antara lain mengatur bahwa:
a. Pasal 1, Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah
pabean yang dilakukan oleh Importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan
perjanjian pemasukan barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala
pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak, maupun biaya yang berhubungan
dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir
memperoleh komisi ("handling fee") dari Indentor;
b. Pasal 2 ayat (1), Importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.) nama, alamat, dan
NPWP Indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat
Setoran Pajak (SSP)
c. Pasal 5 ayat (1), Atas komisi yang diterima oleh Importir sebagai penggantian jasa impor atas
dasar inden terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988;
d. Pasal 5 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai atas komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Indentor sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini kami tegaskan bahwa:
a. Prosedur yang dilakukan oleh PT. ABC adalah benar dalam hal telah terdaftar sebagai PKP di
dua lokasi. Namun, PT. ABC-Pabrik selaku bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) bukan
merupakan cabang (PT. ABC-Jakarta dan PT. ABC-Pabrik merupakan dua badan hukum yang
terpisah). Oleh karena itu, penyerahan Barang Kena Pajak dari PT. ABC-Jakarta kepada
PT. ABC-Pabrik bukan merupakan penyerahan dari pusat ke cabang sehingga Dasar
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipakai dalam menghitung PPN Terutang
adalah Harga Jual;
b. Pajak Masukan atas impor barang modal atau bahan pembantu atau bahan baku atau barang
lainnya yang dapat dikreditkan oleh PT. ABC-Pabrik adalah atas impor yang dilakukan oleh
PT. ABC-Pabrik sendiri. Namun, PT. ABC-Pabrik dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas
impor yang dilakukan oleh PT. ABC-Jakarta sepanjang impor tersebut dilakukan atas dasar
inden yaitu berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara PT. ABC-Jakarta dengan
PT. ABC-Pabrik;
c. Atas komisi yang diterima oleh PT. ABC-Jakarta selaku importir yang melakukan impor atas
dasar inden terutang PPN sebesar 10%;
d. Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh PT. ABC-Pabrik dan telah
dilaporkan dalam SPT Masa PPN di KPP Bandung Bojonagara tidak dapat dilaporkan sebagai
penyerahan Barang Kena Pajak oleh PT. ABC-Jakarta.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pj. DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/2b763288faedb7707c0748abe015ab6c.txt · Last modified: by 127.0.0.1