peraturan:0tkbpera:2b763288faedb7707c0748abe015ab6c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 108/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN TEMPAT PAJAK TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 14 September 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. PT. ABC telah terdaftar sebagai PKP di dua lokasi yaitu kantor pusat di Jakarta terdaftar di KPP PMA Satu dan unit pabrikasi di Bandung (selaku bentuk Kerja Sama Operasi/KSO) terdaftar di KPP Bandung Bojonagara; b. Pajak Masukan atas impor barang modal atau bahan pembantu atau bahan lainnya dikreditkan pada SPT Masa PPN yang dilaporkan di KPP Bandung Bojonagara; c. Setiap penyerahan BKP dilakukan untuk dan atas nama PT. ABC unit pabrikasi Bandung. Faktur Pajak dan SSP diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan PPN terutang dipungut dan disetor oleh PT. BCA selaku Badan Pemungut. Faktur Pajak dan SSP tersebut dilaporkan pada SPT Masa PPN yang dilaporkan di KPP Bandung Bojonagara. Atas penyerahan BKP tersebut tidak ada pelaporan di KPP PMA Satu (nihil) karena telah dilaporkan di KPP Bandung Bojonagara; d. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan: - Apakah prosedur yang dilakukan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku? Jika tidak, bagaimana seharusnya? - Apakah penyerahan BKP yang dilakukan oleh PT. ABC unit pabrikasi Bandung dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN di KPP Bandung Bojonagara tersebut juga harus dilaporkan sebagai penyerahan BKP PT. ABC kantor pusat (dilaporkan dalam SPT Masa PPN di KPP PMA Satu?) 2. Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa yang dimaksud dengan Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, antara lain mengatur bahwa: a. Pasal 2 ayat (2), dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian bentuk badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang- undang PPN, adalah bentuk kerjasama operasi; b. Pasal 4 ayat (1), Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Kegiatan Usaha di Bidang Impor Atas Dasar Inden, antara lain mengatur bahwa: a. Pasal 1, Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak, maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi ("handling fee") dari Indentor; b. Pasal 2 ayat (1), Importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.) nama, alamat, dan NPWP Indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP) c. Pasal 5 ayat (1), Atas komisi yang diterima oleh Importir sebagai penggantian jasa impor atas dasar inden terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988; d. Pasal 5 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai atas komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Indentor sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984; 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa: a. Prosedur yang dilakukan oleh PT. ABC adalah benar dalam hal telah terdaftar sebagai PKP di dua lokasi. Namun, PT. ABC-Pabrik selaku bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) bukan merupakan cabang (PT. ABC-Jakarta dan PT. ABC-Pabrik merupakan dua badan hukum yang terpisah). Oleh karena itu, penyerahan Barang Kena Pajak dari PT. ABC-Jakarta kepada PT. ABC-Pabrik bukan merupakan penyerahan dari pusat ke cabang sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipakai dalam menghitung PPN Terutang adalah Harga Jual; b. Pajak Masukan atas impor barang modal atau bahan pembantu atau bahan baku atau barang lainnya yang dapat dikreditkan oleh PT. ABC-Pabrik adalah atas impor yang dilakukan oleh PT. ABC-Pabrik sendiri. Namun, PT. ABC-Pabrik dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas impor yang dilakukan oleh PT. ABC-Jakarta sepanjang impor tersebut dilakukan atas dasar inden yaitu berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara PT. ABC-Jakarta dengan PT. ABC-Pabrik; c. Atas komisi yang diterima oleh PT. ABC-Jakarta selaku importir yang melakukan impor atas dasar inden terutang PPN sebesar 10%; d. Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh PT. ABC-Pabrik dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN di KPP Bandung Bojonagara tidak dapat dilaporkan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak oleh PT. ABC-Jakarta. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pj. DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/2b763288faedb7707c0748abe015ab6c.txt · Last modified: (external edit)