peraturan:0tkbpera:2b45e8d6abf59038a975faeeb6dc0782
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 April 1999   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 98/PJ./1999

                        TENTANG

             PENYELENGGARAAN SELEKSI UNIT KERJA/KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN 
                   DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : S-232/SJ/1999 tanggal 12 
April 1999 tentang Program Model Percontohan Unit Kerja/Kantor Pelayanan Masyarakat Departemen 
Keuangan, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menyelenggarakan seleksi unit kerja/kantor pelayanan 
percontohan di Direktorat Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

A.  Seleksi Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan

    1.  Pelaksanaan seleksi unit kerja/kantor pelayanan percontohan Direktorat Jenderal Pajak 
        dilakukan secara berjenjang pada tingkat Kantor Wilayah dan Tingkat Direktorat Jenderal 
        Pajak;

    2.  Kantor-kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar melaksanakan seleksi terhadap unit 
        kerja/kantor pelayanan (Pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan) di wilayah yang menjadi 
        wewenangnya.

    3.  Pemenang hasil seleksi tersebut dalam butir 2 di atas menjadi wakil Kantor Wilayah yang 
        bersangkutan untuk mengikuti seleksi calon unit kerja/kantor pelayanan percontohan tingkat 
        Direktorat Jenderal Pajak.

    4.  Unit kerja/kantor pelayanan percontohan terpilih pada tingkat seleksi Direktorat Jenderal 
        Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas menjadi wakil Direktorat Jenderal Pajak 
        untuk mengikuti perlombaan unit kerja/kantor pelayanan percontohan tingkat Departemen 
        Keuangan;

    5.  Bagi unit kerja/kantor pelayanan percontohan yang sudah menang di tahun sebelumnya 
        (yang telah menerima penghargaan Abdhi Satya Bhakti), maka kantor tersebut tidak perlu 
        mengikuti seleksi tingkat kanwil pada tahun penyelenggaraan tetapi langsung dapat 
        mengikuti seleksi tingkat Direktorat Jenderal.

B.  Sendi-sendi, Indikator dan Tata Cara Penilaian

    1.  Penilaian kondisi dan kinerja calon unit kerja/kantor pelayanan percontohan, terdiri atas 
        kriteria umum yang meliputi sendi-sendi : keterbukaan, kesederhanaan, kepastian, keadilan, 
        keamanan dan kenyamanan, perilaku petugas, pelaksanaan otomasi, dan kriteria khusus 
        sesuai dengan bidang tugasnya.

    2.  Tata cara penilaian Kantor Pelayanan Percontohan diatur sebagaimana tercantum dalam 
        Lampiran I Surat Edaran ini.

C.  Tim Penilai Seleksi

    1.  Tim penilai seleksi unit kerja/kantor pelayanan percontohan tingkat Kantor Wilayah dibentuk 
        oleh Kepala Kantor Wilayah masing-masing dengan tindasan Kantor Pusat Direktorat 
        Jenderal Pajak.

    2.  Tim penilai seleksi unit kerja/kantor pelayanan percontohan tingkat Direktorat Jenderal 
        Pajak dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

D.  Jangka Waktu Pelaksanaan Seleksi dan Pelaporannya
    1.  Jangka waktu pelaksanaan unit kerja/kantor pelayanan percontohan tingkat Kantor Wilayah 
        adalah November sampai dengan Januari, sedangkan jangka waktu untuk Direktorat 
        Jenderal Pajak adalah Februari sampai dengan April setiap tahunnya;

    2.  Hasil penyelenggaraan seleksi unit kerja/kantor pelayanan percontohan tingkat Kantor 
        Wilayah dilaporkan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya tanggal 
        15 Januari setiap tahunnya.

    3.  Hasil penyelenggaraan seleksi unit kerja/kantor pelayanan percontohan tingkat Direktorat 
        Jenderal Pajak dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya tanggal 15 
        April setiap tahunnya.

    4.  Jadwal waktu pelaksanaan seleksi unit kerja/kantor pelayanan percontohan adalah seperti 
        tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran ini.

E.  Hadiah Penghargaan

    1.  Bagi unit kerja/kantor yang berhasil meraih predikat Juara I kantor pelayanan percontohan 
        tingkat Kantor Wilayah akan diberikan penghargaan dalam bentuk piala/piagam yang 
        diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayahnya masing-masing.

    2.  Bagi unit kerja/kantor yang berhasil meraih predikat Juara I kantor pelayanan percontohan 
        tingkat Direktorat Jenderal Pajak akan diberikan penghargaan dalam bentuk piala/piagam 
        yang diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    3.  Piala/piagam akan diserahkan kepada pemenang pada Hari Keuangan tanggal 30 Oktober 
        setiap tahunnya.

F.  Lain-lain

    1.  Biaya yang timbul akibat penyelenggaraan seleksi kantor pelayanan percontohan dibebankan 
        pada BO Direktorat Jenderal Pajak.

    2.  Khusus untuk penyelenggaraan seleksi tahun 2000 dimulai dengan pembinaan tingkat Kanwil 
        pada bulan April 1999.

Demikian untuk diindahkan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/2b45e8d6abf59038a975faeeb6dc0782.txt · Last modified: (external edit)