peraturan:0tkbpera:2b45c629e577731c4df84fc34f936a89
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Juni 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.52/1992
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KESEPULUH IKAPI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terbitnya Buku Kesepuluh IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang
PPN-nya diusulkan untuk ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat
rekomendasi mengenai tersebut dari :
a. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 22977/A/A4/B/92 tanggal 1 Mei 1992;
b. Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/332/62/1992 tanggal 2 April 1992.
Dengan adanya rekomendasi tersebut maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam buku
kesepuluh IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 2 TAHUN 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor
397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-11/PJ.52/1990 tanggal 1 Juni 1990 (Seri PPN-164).
Tata cara dan usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap
berpedoman kepada Surat Edaran Seri PPN-164.
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku
Kesepuluh IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para
Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/2b45c629e577731c4df84fc34f936a89.txt · Last modified: by 127.0.0.1