peraturan:0tkbpera:2b346a0aa375a07f5a90a344a61416c4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Juli 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 460/PJ.332/2003
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PK WAJIB PAJAK ATAS HASIL KEPUTUSAN PK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB Nomor : XXX tanggal 22 Oktober 1999
kepada Kepala KPP Ujung Pandang melalui surat Nomor : - tanggal 09 September 2001.
Mengingat jangka waktu pengajuan keberatan tidak memenuhi persyaratan formal
sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka permohonan Wajib Pajak
ditolak dengan Surat Kepala KPP Ujung Pandang Nomor XXX tanggal 30 September 2001.
b. Wajib Pajak mengajukan Peninjauan Kembali atas SKPKB tersebut dengan surat Nomor : -
tanggal 17 Oktober 2001. Terhadap permohonan Wajib Pajak tersebut telah dilakukan
penelitian sebagaimana tertuang dalam uraian pemandangan Nomor : XXX dan telah
diterbitkan keputusan oleh Kepala Kantor Wilayah V DJP Sulsel dan Sultra Nomor
KEP-55/WPJ.15/2002 tanggal 19 Agustus 2002.
c. Wajib Pajak merasa tidak puas dengan hasil keputusan PK Nomor KEP-55/WPJ.15/2002
tanggal 19 Agustus 2002 dan Wajib Pajak mengajukan Peninjauan Kembali dengan surat
Nomor XXX tanggal 07 Oktober 2002.
d. Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-349/PJ./2002 tanggal 12 Juli 2002 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Kep-268/PJ./2001 tentang Penanganan Permohonan Peninjauan Kembali Atas
Keputusan Keberatan Yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima dan
memperhatikan UU Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak, Saudara meminta
penegasan sehubungan permohonan peninjauan kembali Wajib Pajak untuk kedua kalinya
tersebut karena hal tersebut belum diatur secara jelas.
2. Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
antara lain diatur:
a. Pasal 25 ayat (3), bahwa keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat
dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
b. Pasal 36 ayat (1) huruf b, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau
membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
c. Pasal 36 ayat (2), bahwa tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000
tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak diatur:
a. Pasal 2 ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan
Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar.
b. Pasal 2 ayat (2), bahwa setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu Surat Ketetapan Pajak.
c. Pasal 2 ayat (3), bahwa setiap permohonan pengurangan atau pembatalan Ketetapan Pajak
yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah Pajak
yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terhutang.
d. Pasal 4 ayat (2), bahwa terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang
berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan
permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterbitkan keputusan tersebut.
4. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 349/PJ./2002 tanggal 12 Juli 2002 tentang
Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-268/PJ./2001 tentang Penanganan
Permohonan Peninjauan Kembali Atas Keputusan Keberatan Yang Permohonan Bandingnya Tidak
Dapat Diterima diatur bahwa dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 268/PJ./2001 tentang Penanganan Permohonan
Peninjauan Kembali atas Keputusan Keberatan Yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima,
dinyatakan tidak berlaku.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-268/PJ./2001 tanggal 2 April 2001
yang telah dicabut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-349/PJ./2002
Tanggal 12 Juli 2002 tentang Penanganan Permohonan Peninjauan Kembali Atas Keputusan
Keberatan Yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima, mengatur pokok masalah
yang berbeda dengan masalah yang dimaksudkan oleh Kepala Kanwil XV tersebut diatas.
Adapun perbedaannya adalah:
1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 268/PJ/2001 tanggal 2 April 2001 tersebut
mengatur tentang Peninjauan Kembali atas keputusan keberatan yang permohonan
bandingnya tidak dapat diterima, hal ini menunjukkan bahwa atas SKPKB yang
diterbitkan, sudah mengalami beberapa tahapan yaitu adanya pengajuan keberatan,
keputusan keberatan dan pengajuan permohonan banding.
2) Sedangkan atas kasus yang dimaksudkan oleh Kepala Kantor Wilayah XV DJP
tersebut, atas SKPKB yang diterbitkan tidak pernah ada keputusan keberatan dan
pengajuan banding karena dari tahap pengajuan keberatan sudah dinyatakan tidak
memenuhi persyaratan formal karena pengajuannya telah melampaui batas waktu
yang telah ditetapkan. (telah melampaui 3 bulan)
b. Atas keputusan yang diterbitkan berkaitan dengan permohonan pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP,
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas keputusan tersebut
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf d tersebut diatas.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/2b346a0aa375a07f5a90a344a61416c4.txt · Last modified: by 127.0.0.1