peraturan:0tkbpera:2b296ab4f2db709cc20056f93c4b04ee
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 31 Januari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.51/1991

                               TENTANG

 PEMBETULAN BUTIR 2.5.1. SE DIRJEN PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN SPT MASA PPN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya kesalahan pengelompokan seleksi dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : 
SE-22/PJ.5.1/1990 tanggal 8 Desember 1990 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penelitian SPT Masa PPN, maka 
untuk tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaan perlu dilakukan pembetulan sebagai berikut :

Butir 2.5.1.    kelompok A ; tertulis

        SPT Masa Kelompok Adalah :
        2.5.1.1.        SPT Masa yang minta restitusi (pengembalian).
        2.5.1.2.        SPT Masa lainnya yang tidak termasuk dalam Kelompok B.

        Seharusnya tertulis  :

        SPT Masa Kelompok A adalah  :
        2.5.1.1.        SPT Masa yang minta restitusi (pengembalian),
        2.5.1.2.        SPT Masa lainnya yang minta kompensasi.

Demikian kiranya Saudara maklum dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/2b296ab4f2db709cc20056f93c4b04ee.txt · Last modified: (external edit)