peraturan:0tkbpera:2b296ab4f2db709cc20056f93c4b04ee
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Januari 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.51/1991
TENTANG
PEMBETULAN BUTIR 2.5.1. SE DIRJEN PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN SPT MASA PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya kesalahan pengelompokan seleksi dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor :
SE-22/PJ.5.1/1990 tanggal 8 Desember 1990 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penelitian SPT Masa PPN, maka
untuk tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaan perlu dilakukan pembetulan sebagai berikut :
Butir 2.5.1. kelompok A ; tertulis
SPT Masa Kelompok Adalah :
2.5.1.1. SPT Masa yang minta restitusi (pengembalian).
2.5.1.2. SPT Masa lainnya yang tidak termasuk dalam Kelompok B.
Seharusnya tertulis :
SPT Masa Kelompok A adalah :
2.5.1.1. SPT Masa yang minta restitusi (pengembalian),
2.5.1.2. SPT Masa lainnya yang minta kompensasi.
Demikian kiranya Saudara maklum dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/2b296ab4f2db709cc20056f93c4b04ee.txt · Last modified: by 127.0.0.1