peraturan:0tkbpera:2b1d520ee7fa77e7ff90488dcd7b3467
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     21 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 562/PJ.51/2005

                             TENTANG

           TANGGAPAN ATAS PENYEMPURNAAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN 
            TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 11/PMK.03/2005

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat saudara nomor XXX tanggal 10 Juni 2005 berkenaan dengan penyempurnaan Rancangan 
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 
tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk 
Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (RPMK Perubahan PMK 11), dengan ini kami 
sampaikan bahwa pada prinsipnya kami sependapat dengan penyempurnaan rancangan dimaksud.

Namun demikian terhadap rumusan Pasal 6 RPMK dimaksud kami mengusulkan perubahan, yaitu mengubah 
urutan ayat dan menambahkan 1 (satu) ayat baru. Sehingga rumusan Pasal 6.

Semula:

                        "Pasal 6

(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung 
    dari tagihan Rekanan.

(2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut, 
    dilakukan paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya 
    pemungutan.

(3) Dalam hal hari ke-15 (lima belas) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertepatan dengan hari libur, 
    maka saat penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(4) Termasuk hari libur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah hari libur nasional atau hari-hari 
    cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(5) Kontraktor wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
    dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak 
    yang bersangkutan melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai 
    pada masa pajak saat terjadinya pemungutan, paling lambat pada hari ke-20 (dua puluh) bulan 
    berikutnya setelah bulan pemungutan."

kami usulkan menjadi:

                        "Pasal 6

(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung 
    dari tagihan Rekanan.

(2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut, 
    dilakukan paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya 
    pemungutan.

(3) Dalam hal hari ke-15 (lima belas) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertepatan dengan hari libur, 
    maka saat penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(4) Kontraktor wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
    dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak 
    yang bersangkutan melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai 
    pada masa pajak saat terjadinya pemungutan, paling lambat pada hari ke-20 (dua puluh) bulan 
    berikutnya setelah bulan pemungutan.

(5) Dalam hal hari ke-20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bertepatan dengan hari libur, 
    maka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan paling lambat pada hari kerja 
    sebelumnya.

(6) Termasuk hari libur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) adalah hari libur nasional atau 
    hari-hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah."

Demikian pendapat kami sampaikan.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/2b1d520ee7fa77e7ff90488dcd7b3467.txt · Last modified: (external edit)