peraturan:0tkbpera:2b0aa0d9e30ea3a55fc271ced8364536
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Maret 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 29/PJ.32/1997
TENTANG
PPN ATAS PENJUALAN KARUNG BEKAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Januari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permasalahan :
a. PT XYZ dalam menjalankan kegiatan usahanya membeli bahan baku makanan ternak yang
sudah terbungkus dengan karung dimana PPN-nya ditanggung Pemerintah. Khusus untuk
bahan baku impor yang bersifat curah digunakan karung lokal baru yang atas pembelian
karung tersebut PPN-nya sudah dibebankan sebagai biaya. Selanjutnya karung bekas yang
berasal dari pembungkus bahan baku tersebut dijual kepada pihak lain.
b. Atas permasalahan tersebut, Saudara menanyakan apakah atas penjualan karung bekas
pembungkus dan penjualan karung lokal bekas yang juga digunakan sebagai pembungkus
terutang PPN.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang
dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994,
dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam
daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa
karung bekas tidak termasuk barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa karung bekas tidak termasuk
sebagai barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana disebutkan pada Pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sehingga karung bekas pembungkus bahan baku dan
karung bekas yang dibeli lokal adalah merupakan Barang Kena Pajak. Dengan demikian, atas
penjualan seluruh karung bekas yang dilakukan oleh PT XYZ merupakan penyerahan yang terutang
PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/2b0aa0d9e30ea3a55fc271ced8364536.txt · Last modified: by 127.0.0.1