peraturan:0tkbpera:2afc4dfb14e55c6face649a1d0c1025b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 425/PJ.53/1996 TENTANG PPN ATAS PREMI PENERIMAAN PEMBAYARAN REKENING LISTRIK BULANAN OLEH BANK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Desember 1995, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-63/PJ.53/1995 tanggal 29 Desember 1995 (SERI PPN 29-95), jasa penagihan rekening listrik dan telepon yang dilakukan oleh Bank, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas premi penerimaan pembayaran rekening listrik bulanan yang diterima oleh Bank-bank dari PLN, tidak terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2afc4dfb14e55c6face649a1d0c1025b.txt · Last modified: (external edit)