peraturan:0tkbpera:2afc4dfb14e55c6face649a1d0c1025b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Februari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 425/PJ.53/1996
TENTANG
PPN ATAS PREMI PENERIMAAN PEMBAYARAN REKENING LISTRIK BULANAN OLEH BANK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Desember 1995, perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan bahwa sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-63/PJ.53/1995 tanggal 29 Desember 1995 (SERI PPN 29-95), jasa penagihan rekening listrik dan telepon
yang dilakukan oleh Bank, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas premi penerimaan pembayaran rekening listrik bulanan yang
diterima oleh Bank-bank dari PLN, tidak terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2afc4dfb14e55c6face649a1d0c1025b.txt · Last modified: by 127.0.0.1