peraturan:0tkbpera:2afc4dfb14e55c6face649a1d0c1025b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Februari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 425/PJ.53/1996

                            TENTANG

         PPN ATAS PREMI PENERIMAAN PEMBAYARAN REKENING LISTRIK BULANAN OLEH BANK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Desember 1995, perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan bahwa sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-63/PJ.53/1995 tanggal 29 Desember 1995 (SERI PPN 29-95), jasa penagihan rekening listrik dan telepon 
yang dilakukan oleh Bank, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas premi penerimaan pembayaran rekening listrik bulanan yang 
diterima oleh Bank-bank dari PLN, tidak terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2afc4dfb14e55c6face649a1d0c1025b.txt · Last modified: (external edit)