peraturan:0tkbpera:2aec405d4b5959235c49ec1d78edb0c2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Juli 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2154/PJ.532/1997
TENTANG
PEMBEBASAN PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Juni 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT.XYZ. melakukan impor dan/atau penyerahan kendaraan
merk Mazda Vantrend 1400 cc sebanyak 330 unit untuk digunakan sebagai kendaraan angkutan umum
atau digunakan dalam usaha pertaksian oleh beberapa perusahaan taksi, dengan perincian sebagai
berikut :
Nama Perusahaan Taksi Berkedudukan Jumlah
------------------------------------------------------------------------------
ABC Jakarta 50 Unit
PQR Pekanbaru 50 Unit
STU Pontianak 20 Unit
DEF Surabaya 210 Unit
WVZ Cilacap 10 Unit
atas impor dan/atau penyerahan kendaraan tersebut, Saudara mohon dibebaskan dari pengenaan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
2.2. Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Pasal ayat (2) Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam
Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick-up, bus, station
wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan
pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).
3. Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1996 tanggal 16 Oktober 1996
dijelaskan bahwa kendaraan angkutan umum adalah adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan
untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut
bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang
menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini diberikan penegasan bahwa, atas impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor merk
Mazda Vantrend 1400 cc sebanyak 330 unit kepada perusahaan taksi sebagaimana tersebut pada
butir 1, dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, namun tetap terutang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/2aec405d4b5959235c49ec1d78edb0c2.txt · Last modified: by 127.0.0.1