peraturan:0tkbpera:2adcefe38fbcd3dcd45908fbab1bf628
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Oktober 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 186/PJ.313/1996
TENTANG
PPh ATAS BIAYA HIDUP TKS/TKMT/TKPMP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Agustus 1996 perihal Permohonan pembebasan PPh atas biaya
hidup TKS/TKMT/TKPMP, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara antara lain disebutkan bahwa :
- Departemen Tenaga Kerja antara lain menyelenggarakan program Tenaga Kerja Sukarela
(TKS), Tenaga Kerja Mandiri Terdidik (TKMT) dan Tenaga Kerja Pemuda Mandiri Profesional
(TKPMP) yang dimaksudkan untuk mendorong ke arah kemandirian/kewirausahaan,
perluasan lapangan kerja dan pengurangan pengangguran bagi angkatan kerja muda terdidik
yang merupakan masalah besar nasional.
- Kepada mereka diberikan bantuan biaya hidup minimal (bukan gaji dan upah) setiap bulan
berkisar antara Rp 60.000,- s.d. Rp 230.000,- yang didasarkan pada propinsi/kawasan
penugasan yang merupakan satu-satunya pendapatan yang diterima dan sepenuhnya
dipergunakan untuk biaya hidup (akomodasi dan konsumsi).
- Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon agar bantuan biaya hidup minimal bagi
TKS/TKMT/TKPMP dapat diberikan pembebasan PPh.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (untuk
selanjutnya disebut UU PPh), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penggantian atau
imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah,
tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang tersebut.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penghasilan yang diterima oleh TKS/TKMT/TKPMP
merupakan objek pajak.
Namun demikian, dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan (PPh), penghasilan bruto yang
diterima oleh Wajib Pajak tersebut dapat dikurangi dengan beban-beban yang diperkenankan
misalnya biaya jabatan (Pasal 6 ayat (1) UU PPh) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
(Pasal 6 ayat (3) UU PPh).
Untuk jelasnya di bawah ini diberikan contoh penghitungan PPh sebagai berikut :
a. Seorang TKS/TKMT/TKPMP yang berstatus bujangan menerima penghasilan sebesar
Rp 230.000,- sebulan. Perhitungan PPh-nya adalah sebagai berikut :
- Penghasilan sebulan = Rp 230.000,-
- Pengurangan
Biaya jabatan
5% x Rp 230.000,- = Rp 11.500,-
---------------
- Penghasilan neto sebulan = Rp 218.500,-
- Penghasilan neto setahun
= 12 x Rp 218.500,- = Rp 2.622.000,-
- PTKP
Untuk WP sendiri = Rp 1.728.000,-
-----------------
- Penghasilan Kena Pajak = Rp 894.000,-
- PPh setahun = 10% x Rp 894.000,-
= Rp 89.400,-
- PPh Pasal 21 sebulan = Rp 89.400,- : 12
= Rp 7.450,-
b. Seperti contoh pada butir a tetapi Wajib Pajak berstatus kawin dengan 1 anak, maka
perhitungan PPh-nya adalah sebagai berikut :
- Penghasilan sebulan = Rp 230.000,-
- Pengurangan
Biaya jabatan
5% x Rp 230.000,- = Rp 11.500,-
---------------
- Penghasilan neto sebulan = Rp 218.500,-
- Penghasilan neto setahun
= 12 x Rp 218.500,- = Rp 2.622.000,-
- PTKP
Untuk WP sendiri = Rp 1.728.000,-
Tambahan WP kawin = Rp 864.000,-
Tambahan 1 anak = Rp 864.000,-
-----------------
Rp 3.456.000,-
----------------
Oleh karena penghasilan neto setahun lebih kecil daripada PTKP, maka penghasilan tersebut tidak dikenakan
PPh.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/2adcefe38fbcd3dcd45908fbab1bf628.txt · Last modified: by 127.0.0.1