peraturan:0tkbpera:2adcefe38fbcd3dcd45908fbab1bf628
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Oktober 1996  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 186/PJ.313/1996

                            TENTANG

                       PPh ATAS BIAYA HIDUP TKS/TKMT/TKPMP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Agustus 1996 perihal Permohonan pembebasan PPh atas biaya 
hidup TKS/TKMT/TKPMP, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara antara lain disebutkan bahwa :
    -   Departemen Tenaga Kerja antara lain menyelenggarakan program Tenaga Kerja Sukarela 
        (TKS), Tenaga Kerja Mandiri Terdidik (TKMT) dan Tenaga Kerja Pemuda Mandiri Profesional 
        (TKPMP) yang dimaksudkan untuk mendorong ke arah kemandirian/kewirausahaan, 
        perluasan lapangan kerja dan pengurangan pengangguran bagi angkatan kerja muda terdidik 
        yang merupakan masalah besar nasional.

    -   Kepada mereka diberikan bantuan biaya hidup minimal (bukan gaji dan upah) setiap bulan 
        berkisar antara Rp 60.000,- s.d. Rp 230.000,- yang didasarkan pada propinsi/kawasan 
        penugasan yang merupakan satu-satunya pendapatan yang diterima dan sepenuhnya 
        dipergunakan untuk biaya hidup (akomodasi dan konsumsi).

    -   Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon agar bantuan biaya hidup minimal bagi 
        TKS/TKMT/TKPMP dapat diberikan pembebasan PPh.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (untuk 
    selanjutnya disebut UU PPh), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
    kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia 
    maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan 
    Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penggantian atau 
    imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, 
    tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, 
    kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penghasilan yang diterima oleh TKS/TKMT/TKPMP 
    merupakan objek pajak.

    Namun demikian, dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan (PPh), penghasilan bruto yang 
    diterima oleh Wajib Pajak tersebut dapat dikurangi dengan beban-beban yang diperkenankan 
    misalnya biaya jabatan (Pasal 6 ayat (1) UU PPh) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 
    (Pasal 6 ayat (3) UU PPh).

    Untuk jelasnya di bawah ini diberikan contoh penghitungan PPh sebagai berikut :

    a.  Seorang TKS/TKMT/TKPMP yang berstatus bujangan menerima penghasilan sebesar 
        Rp 230.000,- sebulan. Perhitungan PPh-nya adalah sebagai berikut :

        -   Penghasilan sebulan         =   Rp 230.000,-
        -   Pengurangan
                Biaya jabatan
                5% x Rp 230.000,-       =   Rp   11.500,-
                                    ---------------
        -   Penghasilan neto sebulan        =   Rp 218.500,-

        -   Penghasilan neto setahun
                = 12 x Rp 218.500,-     =   Rp 2.622.000,-
        -   PTKP
                Untuk WP sendiri        =   Rp 1.728.000,-
                                    -----------------
        -   Penghasilan Kena Pajak          =   Rp    894.000,-

        -   PPh setahun =   10% x Rp 894.000,-
                    =   Rp 89.400,-

        -   PPh Pasal 21 sebulan    =   Rp 89.400,- : 12
                        =   Rp   7.450,-

    b.  Seperti contoh pada butir a tetapi Wajib Pajak berstatus kawin dengan 1 anak, maka 
        perhitungan PPh-nya adalah sebagai berikut :

        -   Penghasilan sebulan         =   Rp 230.000,-
        -   Pengurangan
                Biaya jabatan
                5% x Rp 230.000,-       =   Rp   11.500,-
                                    ---------------
        -   Penghasilan neto sebulan        =   Rp 218.500,-

        -   Penghasilan neto setahun    
                = 12 x Rp 218.500,-               =     Rp 2.622.000,-

        -   PTKP
                Untuk WP sendiri    =   Rp 1.728.000,-
                Tambahan WP kawin   =   Rp    864.000,-
                Tambahan 1 anak =   Rp    864.000,-
                                 -----------------
                                        Rp 3.456.000,-
                                        ----------------

Oleh karena penghasilan neto setahun lebih kecil daripada PTKP, maka penghasilan tersebut tidak dikenakan 
PPh.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/2adcefe38fbcd3dcd45908fbab1bf628.txt · Last modified: (external edit)