peraturan:0tkbpera:2adafb1b5d684e6c15a2d063367be012
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 April 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 827/PJ.53/1998
TENTANG
PELUNASAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO DENGAN MENGGUNAKAN MESIN TERAAN METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 20 Desember 1996 perihal Tatacara
Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai dan Pelaporannya khususnya pada butir 4, bersama ini diberitahukan
sebagai berikut :
1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.3/1986 tanggal 19 Maret 1986 telah
diberikan petunjuk mengenai cara pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain khususnya
yang berkaitan dengan ijin penggunaan mesin teraan meterai dan Pelaporannya khususnya pada
butir 4, bersama ini diberitahukan sebagai berikut :
a. Pelunasan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dengan menggunakan mesin teraan meterai
sebagaimana dimaksud pada butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-47/PJ.53/1996 tetap berpedoman pada Pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I
Nomor 104/KMK.04/1986.
b. Penggunaan mesin teraan meterai dapat digunakan hanya oleh pemakai langsung dan bukan
melalui perusahaan penteraan.
2. Berhubung dengan itu diminta perhatian Saudara, agar pengawasan terhadap ketertiban pemberian
ijin penggunaan mesin teraan meterai sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-07/PJ.3/1988 tanggal 3 Maret 1988 juga memperhatikan ketentuan pada butir 1
tersebut di atas.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/2adafb1b5d684e6c15a2d063367be012.txt · Last modified: by 127.0.0.1