peraturan:0tkbpera:2ad9e5e943e43cad612a7996c12a8796
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Maret 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 174/PJ.42/2003
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PENYUSUTAN KENDARAAN PERUSAHAAN
YANG SEBELUMNYA TIDAK DIBEBANKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 05 September 2002 perihal penyusutan, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan lebih lanjut mengenai cara perhitungan biaya
penyusutan atas kendaraan perusahaan yang sebelumnya tidak dapat disusutkan sejak tahun 1984,
yaitu:
a. Apakah perhitungan penyusutan untuk tahun 2002 mulai dari awal tahun atau mulai
berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002?;
b. Apakah dasar penyusutan dihitung dari nilai perolehan atau nilai buku yang sudah terhenti
sejak tahun 1984?.
2. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur
bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau
perubahan harta berwujud yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dilakukan dalam bagian
-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut atau dapat
juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara
menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku
disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat azas. Penyusutan dimulai pada bulan
dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya
dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002
tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan
Perusahaan, antara lain diatur bahwa atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar
kendaraan sedan atau yang sejenisnya yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai
tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%
(lima puluh persen) melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II dan atas biaya pemeliharaan atau
perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50%
(lima puluh persen).
4. Dalam butir 2 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei
2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan
Perusahaan, ditegaskan bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 berlaku untuk pengeluaran/biaya
pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan yang dilakukan pada dan setelah tanggal
18 April 2002. Adapun perlakuan pajak terhadap pengeluaran/biaya pemakaian telepon seluler dan
kendaraan perusahaan yang dilakukan sebelum tanggal 18 April 2002 pada dasarnya adalah sama,
kecuali mengenai penetapan beban biaya agar sedapat mungkin didasarkan atas fakta yang
sebenarnya.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa penyusutan
terhadap kendaraan perusahaan yang diberikan kepada pegawai tertentu yang dimiliki sebelum
tanggal 18 April 2002 dan masih dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan, dilakukan berdasarkan 50% dari nilai sisa buku fiskal pada akhir bulan April 2002. Nilai
sisa buku fiskal pada akhir bulan April 2002 diperoleh dengan menghitung penyusutan secara fiskal
atas harta dimaksud sejak perolehan harta dengan metode penyusutan berdasarkan Pasal 11 Undang-
undang Pajak Penghasilan. Penghitungan penyusutan secara fiskal untuk memperoleh nilai sisa buku
fiskal tersebut tetap dilakukan meskipun penyusutan tersebut selama periode sebelum April 2002 tidak
dibebankan sebagai pengurangan penghasilan bruto didalam SPT;
Demikian harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/2ad9e5e943e43cad612a7996c12a8796.txt · Last modified: by 127.0.0.1