peraturan:0tkbpera:2aac0e27587428fe2aafe882c5974a85
                                                  27 September 1985

                   SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR S - 1112/MK/1985

                        TENTANG 

        PERSYARATAN KHUSUS BAGI PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK BUMI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sesuai dengan pembicaraan Saudara dengan kami pada tanggal 27 September 1985, maka dengan ini kami 
memberikan penegasan bahwa surat keputusan Menteri Keuangan No. 457/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 
tentang Penentuan jenis-jenis harta dalam masing-masing golongan harta untuk keperluan penyusutan bagi 
kontraktor yang melakukan kontrak Production Sharing dalam explorasi dan exploitasi minyak dan gas bumi 
dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) yang ditanda tangani setelah 
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983, khusus bagi pengusahaan pertambangan minyak bumi kami setujui 
seluruhnya diberlakukan ketentuan pasal 3 ayat 2 surat keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas.  

Demikian agar maklum.




MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/2aac0e27587428fe2aafe882c5974a85.txt · Last modified: (external edit)