peraturan:0tkbpera:2aac0e27587428fe2aafe882c5974a85
27 September 1985 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 1112/MK/1985 TENTANG PERSYARATAN KHUSUS BAGI PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK BUMI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Sesuai dengan pembicaraan Saudara dengan kami pada tanggal 27 September 1985, maka dengan ini kami memberikan penegasan bahwa surat keputusan Menteri Keuangan No. 457/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 tentang Penentuan jenis-jenis harta dalam masing-masing golongan harta untuk keperluan penyusutan bagi kontraktor yang melakukan kontrak Production Sharing dalam explorasi dan exploitasi minyak dan gas bumi dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) yang ditanda tangani setelah Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983, khusus bagi pengusahaan pertambangan minyak bumi kami setujui seluruhnya diberlakukan ketentuan pasal 3 ayat 2 surat keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas. Demikian agar maklum. MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/2aac0e27587428fe2aafe882c5974a85.txt · Last modified: (external edit)