peraturan:0tkbpera:2a8a812400df8963b2e2ac0ed01b07b8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Oktober 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.43/1991
TENTANG
PENGUMUMAN NOMOR PENG-372/PJ.43/1991 TANGGAL 11 OKTOBER 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-372/PJ.43/1991 tanggal
11 Oktober 1991 tentang pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
atas honorarium/imbalan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya terutama oleh :
- para penyelenggara pertunjukkan, impresario, hotel, rumah makan, diskotik dan tempat-tempat
hiburan;
- para promotor olahraga;
- para penyelenggara seminar, simposium, lokakarya atau semacamnya baik melalui tatap muka atau
alat-alat elektronik.
selaku pemberi kerja yang membayarkan honorarium/imbalan lain kepada pemain musik, artis, penyanyi,
pelawak, bintang film, foto model, peragawan/peragawati, olahragawan, pembicara/panelis, penceramah dan
sebagainya, yang bukan merupakan pegawai tetap.
Pengumuman ini sudah dimuat pada beberapa surat kabar di Jakarta dan untuk selanjutnya agar
disebarluaskan kepada para pemotong pajak yang bersangkutan di wilayah Saudara baik secara langsung atau
diumumkan dalam surat-surat kabar setempat.
Demikian untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/2a8a812400df8963b2e2ac0ed01b07b8.txt · Last modified: by 127.0.0.1