peraturan:0tkbpera:2a79ea27c279e471f4d180b08d62b00a
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1997
TENTANG PAJAK DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan dan pengembangan sektor kepariwisataan merupakan bagian dari pembangunan
nasional secara keseluruhan, sehingga diperlukan upaya dan langkah tertentu untuk lebih
meningkatkan pengembangan dan peningkatan upaya promosi kepariwisataan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan promosi kepariwisataan dimaksud, diperlukan sumber
pendanaan yang memadai dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. bahwa Pajak Hotel dan Restoran merupakan jenis pajak daerah yang relevan dan berpotensi dalam
memenuhi kebutuhan sumber pendanaan bagi kegiatan promosi kepariwisataan sumber pendanaan
bagi kegiatan promosi kepariwisataan dimaksud, sehingga perlu dimanfaatkan sebagian untuk maksud
tsb;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tsb di atas, perlu mengatur kembali pemanfaatan dan peruntukan
penerimaan yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran untuk kepentingan promosi kepariwisataan,
dan karenanya dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah No. 19 TAHUN 1997 tentang Pajak
Daerah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang No. 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (LN Tahun 1997
No. 41, TLN No. 3685);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah (LN No. 54, TLN No. 3691);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK DAERAH
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 19 dalam Peraturan Pemerintah No. 19 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah, sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 19
(1) Besarnya Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel dan atau
restoran berlokasi.
(3) 20% (dua puluh persen) dari hasil penerimaan Pajak Hotel dan Restoran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diperuntukkan bagi keperluan pengembangan dan peningkatan
promosi kepariwisataan.
(4) Hasil penerimaan pajak Hotel dan Restoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib
disetorkan langsung oleh hotel dan restoran yang bersangkutan ke rekening Menteri yang
bertanggung jawab di bidang kepariwisataan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juli 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juli 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 111
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1997
TENTANG PAJAK DAERAH
UMUM
Dalam rangka meningkatkan kegiatan promosi kepariwisataan untuk menunjang pembangunan dan
pengembangan sektor kepariwisataan yang merupakan bagian dari pembangunan nasional, diperlukan
langkah-langkah tertentu sebagai upaya menggali sumber pendanaan bagi kegiatan promosi kepariwisataan
tsb.
Selama ini, sumber pendanaan yang diperuntukkan bagi kegiatan promosi kepariwisataan berasal dari hasil
penyisihan penerimaan Pajak Pembangunan I. Namun demikian, dengan berlakunya Undang-undang No. 18
Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Pembangunan I sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu,
diperlukan sumber pendanaan pengganti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu sumber pendanaan yang sangat terkait dan berpotensi untuk dimanfaatkan bagi kegiatan promosi
kepariwisataan dimaksud adalah penerimaan yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran, yang juga
merupakan jenis Pajak Daerah.
Penerimaan yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran dapat menjadi pengganti Pajak Pembangunan I
dimaksud, karena objeknya merupakan sarana pendukung kegiatan kepariwisataan.
Sehubungan dengan hal tsb, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah No. 19 TAHUN 1997 tentang
Pajak Daerah, untuk mengatur besarnya bagian penerimaan dan tata cara penyetoran Pajak Hotel dan
Restoran yang diperuntukkan bagi keperluan pengembangan dan peningkatan promosi kepariwisataan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dengan ketentuan ini, maka pembagian hasil dari penerimaan yang berasal dari
Pajak Hotel dan Restoran adalah sbb.:
a. 80% (delapan puluh persen) diserahkan kepada Pemerintah Daerah
setempat;
b. 20% (dua puluh persen) diperuntukkan bagi keperluan pengembangan dan
peningkatan promosi kepariwisataan dan diserahkan kepada Pemerintah
Pusat.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan prosedur penyetoran bagian
penerimaan Pajak Hotel dan restoran, yang diperuntukkan bagi pengembangan dan
peningkatan kegiatan promosi kepariwisataan.
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3771
peraturan/0tkbpera/2a79ea27c279e471f4d180b08d62b00a.txt · Last modified: by 127.0.0.1