peraturan:0tkbpera:2a50e9c2d6b89b95bcb416d6857f8b45
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP-344/PJ./2002

                              TENTANG

               PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-315/PJ./2002 
        TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DAN PPn BM 
                        SECARA ON LINE

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan telah terbentuknya Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak besar (Large Taxpayer Office) 
serta dalam rangka uji coba penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN secara on line, perlu menetapkan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-315/PJ./2002 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPn BM 
Secara On Line;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 165/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan 
    Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ/2002;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/PJ./2002 tentang Pelaksanaan Uji Coba 
    Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM Secara On-Line

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR KEP-315/PJ./2002 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA 
PPN DAN PPn BM SECARA ON LINE


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/PJ./2002 tentang Pelaksanaan Uji 
Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPn BM Secara On Line ditambah dengan angka 8 
dan angka 9 baru, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan uji coba penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN 
    dan PPn BM secara on line adalah:
    1.  Kantor Pelayanan Pajak PMA I;
    2.  Kantor Pelayanan Pajak PMA II;
    3.  Kantor Pelayanan Pajak PMA III;
    4.  Kantor Pelayanan Pajak PMA IV;
    5.  Kantor Pelayanan Pajak PMA V;
    6.  Kantor Pelayanan Pajak PMB;
    7.  Kantor Pelayanan Pajak Badora;
    8.  Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar I;
    9.  Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar II."


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/2a50e9c2d6b89b95bcb416d6857f8b45.txt · Last modified: (external edit)