peraturan:0tkbpera:2a34abd6ebbd7fcf5a4421229c946c0a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Mei 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.3/1989
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN BKP OLEH PEDAGANG BESAR (SERI PPN - 141)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988, khususnya yang menyangkut
pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh pedagang besar, dengan ini diberikan petunjuk
sebagai berikut :
1. Pengertian pedagang besar dan pedagang pengecer.
1.1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988, yang dimaksud
dengan pedagang besar adalah pengusaha dengan nama dan dalam bentuk apapun dalam
usaha perdagangan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan
penyerahan BKP kepada pihak manapun kecuali yang semata-mata melakukan penyerahan
sebagai pedagang pengecer.
1.2. Seorang pedagang digolongkan sebagai pedagang pengecer apabila ia :
1.2.1. tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lainnya dari Barang Kena Pajak
yang diperdagangkan;
1.2.2. menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti
toko, kios, mobil keliling, atau dengan cara penjualan yang dilakukan kepada
konsumen, atau dari rumah ke rumah;
1.2.3. menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara
eceran tersebut;
1.2.4. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran
tertulis, pemesanan, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan
pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa
sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya
Apabila seorang pengusaha tidak memenuhi batasan sebagaimana tersebut diatas, maka
yang bersangkutan digolongkan sebagai Pedagang Besar.
1.3. Pedagang Pengecer yang melakukan penyerahan kepada pemungut pajak, berdasarkan
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 dianggap sebagai Pedagang Besar.
Ketentuan ini merupakan suatu friksi dalam hukum pajak. Dalam rangka memberikan
kemudahan pelaksanaan pemungutan PPN dan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat,
perlakuan terhadap mereka dibedakan dengan perlakuan terhadap pedagang besar ex. Pasal
2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988.
2. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
2.1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar kepada pihak
manapun terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2.2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Pengecer tersebut pada angka 1.2.
kepada bukan Pemungut Pajak, tidak terutang PPN.
2.3. Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Pengecer seperti tersebut pada angka
1.3. kepada Pemungut Pajak terutang PPN. Pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
2.3.1. Pedagang pengecer yang menjadi rekanan diminta melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. PPN yang terutang dipungut dan disetor
oleh Pemungut Pajak;
2.3.2. Yang terutang PPN hanya penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemungut Pajak,
sedangkan penyerahan kepada bukan Pemungut Pajak tidak terutang PPN.
2.3.3. Penyerahan kepada Pemungut Pajak terutang PPN hanya jika penyerahan tersebut
dilakukan dengan suatu kontrak/perjanjian jual beli, cara penawaran tertulis atau
lelang. Jika penyerahan dilakukan tanpa suatu kontrak atau perjanjian, tidak terutang
PPN.
Catatan :
"Purchase Order" yang didahului dengan cara penawaran tertulis atau lelang dianggap
sebagai perjanjian jual beli yang atas penyerahannya terutang PPN.
2.3.4. Faktur Pajak untuk penyerahan kepada Pemungut Pajak cukup Faktur Pajak
Sederhana, kecuali Pemungut Pajak menghendaki Faktur Pajak Standar untuk
keperluan kredit Pajak Masukan.
3. Pengukuhan Pedagang Besar.
3.1. Dalam rangka pengukuhan Pedagang Besar menjadi Pengusaha Kena Pajak, disamping
menunggu permintaan pengukuhan dari yang bersangkutan, harap Saudara aktif mengimbau
mereka untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Indikasi tentang Pedagang Besar dapat diketahui dari :
3.1.1. Daftar Rekanan Mampu (DRM) dari PEMDA setempat;
3.1.2. Daftar Rekanan dari BUMN,sebagai Pengusaha Kena Pajak yang biasanya dilampirkan
pada SPT masa PPN.
3.1.3. Daftar pembeli/agen yang menjadi Langganan dari pabrikan, importir atau agen
utama;
3.1.4. Pedagang yang telah terdaftar sebagai PMKP sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah No. 28 TAHUN 1988;
3.1.5. Pedagang yang pada tanggal 1 April 1985 menyatakan diri sebagai Pedagang Besar
atau penyalur karena tidak bersedia dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
sebagai Penyalur Utama atau Agen Utama pada permulaan berlakunya Undang-
undang No. 8 TAHUN 1983.
3.2. Bagi pengusaha yang tercantum dalam butir 3.1.1. s/d 3.1.5 tersebut diatas supaya
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dengan pemberitahuan kepada yang
bersangkutan bahwa status mereka adalah Pedagang Besar sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988.
3.3. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak hendaknya dilakukan dengan layanan yang cepat dan
sebaik-baiknya. Pada waktu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak,kepada yang bersangkutan agar sekaligus diberikan Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, Nomor Seri Faktur Pajak, contoh Faktur Pajak dan formulir Surat
Pemberitahuan Masa beserta lampiran dan petunjuk pengisiannya. Pengukuhan dilakukan
oleh Kantor Pelayanan Pajak di tempat usaha dilakukan atau di tempat administrasi
penjualan/pembuatan Faktur Pajak dilakukan.
3.4. Dalam hal domisili Pedagang Besar berada di wilayah Kantor Pelayanan Pajak lain, hendaknya
Saudara memberikan tindasan pengukuhan kepada Kantor Pelayanan Pajak Domisili.
4. Lain-lain
4.1. Perlu diingatkan bahwa dalam pengertian Pedagang Pengecer tidak termasuk mereka yang
berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 telah dikenakan PPN sebagai
pabrikan, importir, distributor utama dan pengusaha yang mempunyai hubungan istimewa
dengan importir atau pabrikan yang sifat penyerahannya adalah eceran seperti pabrik roti
(bakery), pabrik ice cream, importir kosmetik dan importir barang konsumsi lainnya.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh para pengusaha tersebut baik yang berasal dari
impor sendiri, atau hasil produksi sendiri maupun yang berasal dari pembelian dalam negeri
baik berupa barang jadi, bahan baku atau bahan pembantu, walaupun penyerahannya
dilakukan secara eceran, tetap terutang PPN karena disamping pengusaha tersebut berstatus
sebagai Pengusaha Kena Pajak menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983,
juga dapat digolongkan sebagai Pedagang Besar menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun
1988.
4.2. Eksportir pedagang termasuk dalam pengertian Pedagang Besar dan tidak lagi diperlakukan
sebagai pengusaha yang memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak, dan karenanya mereka
adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak penuh.
Demikian petunjuk ini diberikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/2a34abd6ebbd7fcf5a4421229c946c0a.txt · Last modified: by 127.0.0.1