peraturan:0tkbpera:29e48b79ae6fc68e9b6480b677453586
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 459/KMK.01/2004
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATAN
UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan/perawatan pesawat udara
di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan, suku
cadang, komponen, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan, Suku Cadang,
Komponen, dan Peralatan Untuk Perbaikan dan Pemeliharaan Pesawat Terbang;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas
Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG,
KOMPONEN, DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG.
Pasal 1
Atas impor bahan, suku cadang, komponen, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat
terbang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea
masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus).
Pasal 2
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 berlaku juga terhadap perbaikan komponen
pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri.
Pasal 3
Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen
Perhubungan.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada
Daftar Barang-barang serta spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan
ini.
Pasal 5
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri
Keuangan ini.
Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2004 sampai dengan tanggal
13 Agustus 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/29e48b79ae6fc68e9b6480b677453586.txt · Last modified: by 127.0.0.1