peraturan:0tkbpera:29e11ea8ec6c7804a7f939e8e78e9c18
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Pebruari 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 666/PJ.32/1986
TENTANG
DASAR PENGENAAN PAJAK DALAM TATA NIAGA SEMEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menghubungi surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Juni 1985 mengenai permohonan agar atas ongkos
angkut semen tidak terhutang PPN, dengan ini dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Pengertian Harga Jual sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak SERI
PPN-42 butir 2.1. dan butir 2.2. harus ditafsirkan sebagai Harga Jual menurut ketentuan yang
tercantum dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984, yaitu harga/nilai berupa uang termasuk
semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena
Pajak.
2. Ongkos angkut semen bukan merupakan sasaran pengenaan PPN sebagaimana tersirat dalam surat
Saudara. Namun demikian, apabila ongkos angkut ini menjadi bagian dari harga yang diminta oleh
pabrik semen atau oleh penyalur utama, atau oleh sub distributor, dan hal itu harus dipenuhi oleh
pembeli untuk penyerahan semen, maka harga jual semen yang di dalamnya termasuk ongkos
angkut tersebut menjadi dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terhutang sebagaimana
ditegaskan dalam butir 2.2. Surat Edaran tersebut.
3. Apabila dalam menyalurkan semen oleh PT. XYZ pelaksanaannya dilakukan dengan mengkoordinir
perusahaan angkutan, dan atas biaya angkutan ini dilakukan penagihan tersendiri yang terpisah dari
harga jual semen, dan tidak tercantum dalam Faktur Pajak, maka PPN dapat dihitung atas dasar Harga
Jual semen tidak termasuk biaya angkut.
Apabila biaya angkut dimasukkan ke dalam harga semen dan tercantum dalam Faktur Pajak, maka
PPN dihitung atas dasar Harga Jual termasuk biaya angkut.
Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd.
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/29e11ea8ec6c7804a7f939e8e78e9c18.txt · Last modified: by 127.0.0.1