peraturan:0tkbpera:29e11ea8ec6c7804a7f939e8e78e9c18
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Pebruari 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 666/PJ.32/1986

                            TENTANG

                      DASAR PENGENAAN PAJAK DALAM TATA NIAGA SEMEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menghubungi surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Juni 1985 mengenai permohonan agar atas ongkos 
angkut semen tidak terhutang PPN, dengan ini dapat kami jelaskan sebagai berikut :

1.  Pengertian Harga Jual sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak SERI 
    PPN-42 butir 2.1. dan butir 2.2. harus ditafsirkan sebagai Harga Jual menurut ketentuan yang 
    tercantum dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984, yaitu harga/nilai berupa uang termasuk 
    semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena 
    Pajak.

2.  Ongkos angkut semen bukan merupakan sasaran pengenaan PPN sebagaimana tersirat dalam surat 
    Saudara. Namun demikian, apabila ongkos angkut ini menjadi bagian dari harga yang diminta oleh 
    pabrik semen atau oleh penyalur utama, atau oleh sub distributor, dan hal itu harus dipenuhi oleh 
    pembeli untuk penyerahan semen, maka harga jual semen yang di dalamnya termasuk ongkos 
    angkut tersebut menjadi dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terhutang sebagaimana 
    ditegaskan dalam butir 2.2. Surat Edaran tersebut.

3.  Apabila dalam menyalurkan semen oleh PT. XYZ pelaksanaannya dilakukan dengan mengkoordinir 
    perusahaan angkutan, dan atas biaya angkutan ini dilakukan penagihan tersendiri yang terpisah dari 
    harga jual semen, dan tidak tercantum dalam Faktur Pajak, maka PPN dapat dihitung atas dasar Harga 
    Jual semen tidak termasuk biaya angkut.

    Apabila biaya angkut dimasukkan ke dalam harga semen dan tercantum dalam Faktur Pajak, maka 
    PPN dihitung atas dasar Harga Jual termasuk biaya angkut.

Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/29e11ea8ec6c7804a7f939e8e78e9c18.txt · Last modified: (external edit)