peraturan:0tkbpera:29e11ea8ec6c7804a7f939e8e78e9c18
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Pebruari 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 666/PJ.32/1986 TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK DALAM TATA NIAGA SEMEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menghubungi surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Juni 1985 mengenai permohonan agar atas ongkos angkut semen tidak terhutang PPN, dengan ini dapat kami jelaskan sebagai berikut : 1. Pengertian Harga Jual sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak SERI PPN-42 butir 2.1. dan butir 2.2. harus ditafsirkan sebagai Harga Jual menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984, yaitu harga/nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak. 2. Ongkos angkut semen bukan merupakan sasaran pengenaan PPN sebagaimana tersirat dalam surat Saudara. Namun demikian, apabila ongkos angkut ini menjadi bagian dari harga yang diminta oleh pabrik semen atau oleh penyalur utama, atau oleh sub distributor, dan hal itu harus dipenuhi oleh pembeli untuk penyerahan semen, maka harga jual semen yang di dalamnya termasuk ongkos angkut tersebut menjadi dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terhutang sebagaimana ditegaskan dalam butir 2.2. Surat Edaran tersebut. 3. Apabila dalam menyalurkan semen oleh PT. XYZ pelaksanaannya dilakukan dengan mengkoordinir perusahaan angkutan, dan atas biaya angkutan ini dilakukan penagihan tersendiri yang terpisah dari harga jual semen, dan tidak tercantum dalam Faktur Pajak, maka PPN dapat dihitung atas dasar Harga Jual semen tidak termasuk biaya angkut. Apabila biaya angkut dimasukkan ke dalam harga semen dan tercantum dalam Faktur Pajak, maka PPN dihitung atas dasar Harga Jual termasuk biaya angkut. Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/29e11ea8ec6c7804a7f939e8e78e9c18.txt · Last modified: (external edit)