peraturan:0tkbpera:29e11dc359bad383e1243f730bdbe032
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Maret 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 234/PJ.53/2003
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KATERING SEBAGAI BAGIAN DARI PENYERAHAN JASA
KONSTRUKSI KEPADA PERUSAHAAN MINYAK ASING (PSC)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 02 September 2002 hal sebagaimana pada pokok
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dan lampirannya, termasuk kontrak nomor XXX tanggal 28 November 2000 dan
perjanjian subkontrak terkait nomor XXX tanggal 3 Oktober 2001, serta kontrak nomor XXX tanggal
4 Mei 2001 dan perjanjian subkontrak terkait nomor XXX tanggal 22 Juli 2002, antara lain
dikemukakan bahwa:
a. PT ABC adalah perusahaan jasa konstruksi yang bekerja dalam rangka pekerjaan jasa
konstruksi pengeboran minyak di Indonesia, dan PT ABC mengadakan kontrak pekerjaan jasa
konstruksi pengeboran minyak dengan XYZ, sebuah perusahaan minyak asing yang
merupakan kontraktor production sharing contract.
b. Dalam kontrak nomor XXX (untuk proyek yang berlokasi di Delta Sungai Mahakam (Tunu)
antara lain disepakati:
- Exhibit A butir 5.1, bahwa jasa-jasa dan fasilitas-fasilitas yang disediakan/diserahkan
oleh PT ABC kepada XYZ nilainya telah termasuk dalam lump sum price yang
disepakati oleh kedua belah pihak (halaman 44);
- Exhibit A butir 5.3.1 huruf f, bahwa selama jangka waktu kontrak PT ABC harus
menyerahkan/menyediakan jasa-jasa dan fasilitas untuk karyawan XYZ yang berada
di worksite, antara lain berupa makan siang (lunch) tujuh hari dalam sepekan bagi 15
(lima belas) karyawan XYZ selama masa kerja mereka di worksite, dan bagi 15 (lima
belas) karyawan XYZ sebagai tenaga karyawan tambahan selama mereka bertugas
melakukan kegiatan precommisioning/commisioning (halaman 48).
c. Dalam kontrak nomor XXX (untuk proyek yang berlokasi di Selat Makassar) dalam Exhibit A
butir 5.3.1 huruf i, disepakati bahwa PT ABC wajib menyediakan makan siang (lunch) untuk
12 (dua belas) karyawan XYZ.
d. Dengan kesepakatan dalam kontrak-kontrak pada huruf b dan huruf c di atas, maka
penyediaan makanan oleh PT ABC merupakan bagian dari penyerahan jasa yang melekat
pada pekerjaan jasa konstruksi pengeboran minyak kepada XYZ di lokasi proyek pengeboran
minyak di Delta Sungai Mahakam (Tunu) dan di Selat Makasar. Untuk itu, PT ABC telah
mengikat kontrak (subkontrak) dengan perusahaan katering lokal, yakni PT BCA, yang
bertanggung jawab menyediakan makanan di lokasi (catering supply).
e. Pada waktu PT BCA menerbitkan tagihan atas jasa katering (catering supply) kepada PT ABC,
PT BCA mengenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pada sisi lain, biaya pengadaan katering telah
dimasukkan oleh PT ABC ke dalam harga jual pekerjaan jasa kontruksi pengeboran minyak
tersebut, dimana pada saat PT ABC menagih kepada XYZ (dalam harga yang bersifat lump
sum) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak Keluaran bagi PT ABC.
f. Saudara menanyakan apakah Pajak Masukan yang dibayar oleh PT ABC kepada PT BCA
dapat dikreditkan, dan apabila dapat dikreditkan Saudara mohon agar pengkreditan tersebut
dapat diberlakukan sejak adanya kontrak-kontrak (subkontrak-subkontrak) antara PT ABC
dengan PT BCA, yakni sejak tanggal 3 Oktober 2001 dan 22 Juli 2002.
2. Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000, menyatakan bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan
syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan
dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
b. Pasal 9 ayat (8) huruf b menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut
cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan
usaha.
Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang
langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan
produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua
bidang usaha.
c. Pasal 9 ayat (9) menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum
dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa
Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang
bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di
atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas catering supply dari PT BCA kepada
PT ABC hanya atas catering supply untuk makan siang untuk:
- 15 (lima belas) karyawan XYZ selama masa kerja mereka di worksite, dan bagi 15
(lima belas) karyawan XYZ sebagai tenaga karyawan tambahan selama mereka
bertugas melakukan kegiatan precommisioning/commisioning sebagaimana Exhibit
A butir 5.3.1 huruf f dalam kontrak nomor XXX; dan
- 12 (dua belas) karyawan XYZ sebagaimana Exhibit A butir 5.3.1 huruf i dalam
kontrak nomor XXX.
b. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, harus tetap
memperhatikan syarat sebagai berikut:
- Pajak Masukan atas catering supply tersebut belum dibebankan sebagai biaya, dan
tidak termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; dan
- Atas Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan belum dilakukan tindakan
pemeriksaan.
c. Apabila Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ternyata belum dikreditkan dengan Pajak
Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Namun demikian,
dalam hal jangka 3 (tiga) bulan tersebut telah terlewati, maka pengkreditan Pajak Masukan
hanya dapat dilakukan melalui pembetulan SPT PPN Masa Pajak yang bersangkutan.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/29e11dc359bad383e1243f730bdbe032.txt · Last modified: by 127.0.0.1