peraturan:0tkbpera:29e11dc359bad383e1243f730bdbe032
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    6 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 234/PJ.53/2003

                            TENTANG

 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KATERING SEBAGAI BAGIAN DARI PENYERAHAN JASA 
                  KONSTRUKSI KEPADA PERUSAHAAN MINYAK ASING (PSC)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 02 September 2002 hal sebagaimana pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya, termasuk kontrak nomor XXX tanggal 28 November 2000 dan 
    perjanjian subkontrak terkait nomor XXX tanggal 3 Oktober 2001, serta kontrak nomor XXX tanggal 
    4 Mei 2001 dan perjanjian subkontrak terkait nomor XXX tanggal 22 Juli 2002, antara lain 
    dikemukakan bahwa:
    a.  PT ABC adalah perusahaan jasa konstruksi yang bekerja dalam rangka pekerjaan jasa 
        konstruksi pengeboran minyak di Indonesia, dan PT ABC mengadakan kontrak pekerjaan jasa 
        konstruksi pengeboran minyak dengan XYZ, sebuah perusahaan minyak asing yang 
        merupakan kontraktor production sharing contract.

    b.  Dalam kontrak nomor XXX (untuk proyek yang berlokasi di Delta Sungai Mahakam (Tunu) 
        antara lain disepakati:
        -   Exhibit A butir 5.1, bahwa jasa-jasa dan fasilitas-fasilitas yang disediakan/diserahkan 
            oleh PT ABC kepada XYZ nilainya telah termasuk dalam lump sum price yang 
            disepakati oleh kedua belah pihak (halaman 44);
        -   Exhibit A butir 5.3.1 huruf f, bahwa selama jangka waktu kontrak PT ABC harus 
            menyerahkan/menyediakan jasa-jasa dan fasilitas untuk karyawan XYZ yang berada  
            di worksite, antara lain berupa makan siang (lunch) tujuh hari dalam sepekan bagi 15 
            (lima belas) karyawan XYZ selama masa kerja mereka di worksite, dan bagi 15 (lima 
            belas) karyawan XYZ sebagai tenaga karyawan tambahan selama mereka bertugas 
            melakukan kegiatan precommisioning/commisioning (halaman 48).

    c.  Dalam kontrak nomor XXX (untuk proyek yang berlokasi di Selat Makassar) dalam Exhibit A 
        butir 5.3.1 huruf i, disepakati bahwa PT ABC wajib menyediakan makan siang (lunch) untuk 
        12 (dua belas) karyawan XYZ.

    d.  Dengan kesepakatan dalam kontrak-kontrak pada huruf b dan huruf c di atas, maka 
        penyediaan makanan oleh PT ABC merupakan bagian dari penyerahan jasa yang melekat 
        pada pekerjaan jasa konstruksi pengeboran minyak kepada XYZ di lokasi proyek pengeboran 
        minyak di Delta Sungai Mahakam (Tunu) dan di Selat Makasar. Untuk itu, PT ABC telah 
        mengikat kontrak (subkontrak) dengan perusahaan katering lokal, yakni PT BCA, yang 
        bertanggung jawab menyediakan makanan di lokasi (catering supply).

    e.  Pada waktu PT BCA menerbitkan tagihan atas jasa katering (catering supply) kepada PT ABC, 
        PT BCA mengenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pada sisi lain, biaya pengadaan katering telah 
        dimasukkan oleh PT ABC ke dalam harga jual pekerjaan jasa kontruksi pengeboran minyak 
        tersebut, dimana pada saat PT ABC menagih kepada XYZ (dalam harga yang bersifat lump 
        sum) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak Keluaran bagi PT ABC.

    f.  Saudara menanyakan apakah Pajak Masukan yang dibayar oleh PT ABC kepada PT BCA 
        dapat dikreditkan, dan apabila dapat dikreditkan Saudara mohon agar pengkreditan tersebut 
        dapat diberlakukan sejak adanya kontrak-kontrak (subkontrak-subkontrak) antara PT ABC 
        dengan PT BCA, yakni sejak tanggal 3 Oktober 2001 dan 22 Juli 2002.

2.  Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000, menyatakan bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat 
    Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka 
    waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan 
    syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan 
        dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

    b.  Pasal 9 ayat (8) huruf b menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut 
        cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena 
        Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan 
        usaha.

        Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang 
        langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan 
        produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua 
        bidang usaha.

    c.  Pasal 9 ayat (9) menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum 
        dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa 
        Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang 
        bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas catering supply dari PT BCA kepada 
        PT ABC hanya atas catering supply untuk makan siang untuk:
        -   15 (lima belas) karyawan XYZ selama masa kerja mereka di worksite, dan bagi 15 
            (lima belas) karyawan XYZ sebagai tenaga karyawan tambahan selama mereka 
            bertugas melakukan kegiatan precommisioning/commisioning sebagaimana Exhibit 
            A butir 5.3.1 huruf f dalam kontrak nomor XXX; dan
        -   12 (dua belas) karyawan XYZ sebagaimana Exhibit A butir 5.3.1 huruf i dalam 
            kontrak nomor XXX.

    b.  Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, harus tetap 
        memperhatikan syarat sebagai berikut:
        -   Pajak Masukan atas catering supply tersebut belum dibebankan sebagai biaya, dan 
            tidak termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur 
            dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; dan
        -   Atas Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan belum dilakukan tindakan 
            pemeriksaan.

    c.  Apabila Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ternyata belum dikreditkan dengan Pajak 
        Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling 
        lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Namun demikian, 
        dalam hal jangka 3 (tiga) bulan tersebut telah terlewati, maka pengkreditan Pajak Masukan 
        hanya dapat dilakukan melalui pembetulan SPT PPN Masa Pajak yang bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/29e11dc359bad383e1243f730bdbe032.txt · Last modified: (external edit)