User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:29daf9442f3c0b60642b14c081b4a556
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 149/PJ.32/1996

                            TENTANG

              PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMAKAIAN INTERN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 30 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disebutkan :
    a.  PT. XYZ bergerak di bidang industri kertas, memproses bubur kertas (pulp) menjadi 
        lembaran kertas.
    b.  Untuk membungkus kertas yang dijual, dipergunakan kertas produksi sendiri yang diberi 
        logo dan dicetak oleh perusahaan percetakan.
    c.  Saudara menanyakan apakah pemakaian intern pembungkus kertas yang dipakai dalam 
        proses produksi tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pemakaian sendiri 
    termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. 
    Dalam penjelasannya disebutkan pemakaian sendiri diartikan untuk kepentingan pengusaha sendiri, 
    pengurus atau karyawannya.

3.  Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.3/1985, pemakaian 
    sendiri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah Pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak 
    oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan atau diberikan kepada keluarganya, karyawannya 
    atau dikirimkan cuma-cuma kepada para relasi, langganan dan pembeli dalam rangka promosi 
    ataupun hubungan baik.

4.  Berdasarkan uraian di atas maka dengan ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
    a.  Pemakaian sendiri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah pemakaian untuk 
        kepentingan konsumsi sendiri dan tidak dijual seperti kepentingan pengusaha sendiri, 
        pengurus, karyawan, keluarga ataupun relasi perusahaan.

    b.  Karena pemakaian bahan penolong pembungkus kertas oleh PT. XYZ digunakan pada jalur 
        produksi berikutnya yaitu pada proses pembungkusan lembaran-lembaran kertas yang akan 
        dijual, maka pemakaian sendiri bahan pembungkus tersebut adalah merupakan pemakaian 
        sendiri yang bersifat produktif sebagaimana diuraikan di atas dan bukan merupakan 
        penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/29daf9442f3c0b60642b14c081b4a556.txt · Last modified: (external edit)