User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:29c4a0e4ef7d1969a94a5f4aadd20690
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 112/PJ.32/1996

                            TENTANG

                PPN ATAS PEMBELIAN TANAH MATANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 26 Juni 1996, perihal tersebut di atas, maka bersama 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan) 
    atas pembelian tanah matang di Kawasan Industri Surya Cipta Karawang yang akan digunakan untuk 
    perluasan pabrik dapat dikreditkan.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang tidak dapat 
    dikreditkan antara lain adalah perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak 
    mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang 
    dimaksud dengan pengeluaran yang ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah 
    pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Masukan yang dapat 
    dikreditkan antara lain adalah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak 
    yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu untuk kegiatan produksi, distribusi, 
    pemasaran, dan manajemen. Oleh karena itu Pajak Masukan atas pembelian tanah matang di 
    Kawasan Industri Surya Cipta Karawang yang digunakan untuk keperluan perluasan pabrik dalam 
    rangka meningkatkan produksi dapat dikreditkan sepanjang ketentuan formalnya juga terpenuhi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/29c4a0e4ef7d1969a94a5f4aadd20690.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 (external edit)