peraturan:0tkbpera:29c4a0e4ef7d1969a94a5f4aadd20690
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 112/PJ.32/1996 TENTANG PPN ATAS PEMBELIAN TANAH MATANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Juni 1996, perihal tersebut di atas, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan) atas pembelian tanah matang di Kawasan Industri Surya Cipta Karawang yang akan digunakan untuk perluasan pabrik dapat dikreditkan. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan antara lain adalah perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan antara lain adalah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Oleh karena itu Pajak Masukan atas pembelian tanah matang di Kawasan Industri Surya Cipta Karawang yang digunakan untuk keperluan perluasan pabrik dalam rangka meningkatkan produksi dapat dikreditkan sepanjang ketentuan formalnya juga terpenuhi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/29c4a0e4ef7d1969a94a5f4aadd20690.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 (external edit)