peraturan:0tkbpera:29c0605a3bab4229e46723f89cf59d83
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 April 1984
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 273/PJ.21/1984
TENTANG
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM YANG DIBAYARKAN KEPADA WAJIB PAJAK BADAN
(SERI PPh PASAL 21 - 06)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. PPh Pasal 21 mengatur pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima oleh perseorangan sehubungan
dengan pekerjaan yang dilakukannya.
2. Yayasan adalah tergolong subyek pajak badan sesuai dengan bunyi Pasal 2 (1) huruf b Undang-
undang Pajak Penghasilan 1984.
Sesuai dengan uraian di atas, Yayasan yang menerima komisi dari PT. XYZ sehubungan dengan penutupan
polis Direktorat Jenderal Pajak, tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/29c0605a3bab4229e46723f89cf59d83.txt · Last modified: by 127.0.0.1