peraturan:0tkbpera:29a9f8c8460e5e2be4edde557fd83712
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Januari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 46/PJ.52/2005 TENTANG PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS PEMBELIAN KARTON BOX DARI DPIL KE KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor ......................... tanggal 10 Desember 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis bersar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. PT. ABC adalah perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat (KB) yang bergerak di bidang usaha budidaya udang terpadu. Selama ini perusahaan memperoleh karton box yang dipergunakan untuk mengemas produk udang beku dari supplier yang berlokasi di Daerah Pabean Indonesia Lain (DPIL). Dalam karton box tersebut telah dibubuhi keterangan tentang spesifikasi produk, merek dagang, dan petunjuk bagi konsumen dalam menangani udang beku yang berada di dalamnya; b. Saudara menyatakan bahwa : - Bahan dan keterangan yang tercantum pada karton box pada saat diperoleh belum mempunyai makna apapun. Namun setelah udang beku dimasukkan, maka fisik dari karton box dan penjelasan yang tercantum di dalamnya mempunyai nilai spesifik yang memberikan kontribusi terhadap kebutuhan konsumen; - Selama berada dalam Kawasan Berikat, telah terjadi proses pengolahan yang menaikkan nilai guna atau manfaat daro karton box tersebut dan karton box itu sendiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari udang beku yang akan diekspor; - Atas pertimbangan di atas, Saudara berpendapat bahwa atas pembelian karton box dari supplier di DPIL tidak dipungut PPN; c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan pengenaan PPN atas pembelian karton box dari supplier di DPIL ke KB mengingat selama ini terjadi perbedaan pendapat dengan supplier. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur bahwa : a. Pasal 1 angka 1a, kegiatan industri pengolahan adalah kegiatan yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya; b. Pasal 14 huruf i, atas pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPn BM; 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa atas pembelian karton box dari supplier di DPIL tidak dipungut PPN dan PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN & PTLL ttd A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Bandar Lampung.
peraturan/0tkbpera/29a9f8c8460e5e2be4edde557fd83712.txt · Last modified: (external edit)