peraturan:0tkbpera:29a9f8c8460e5e2be4edde557fd83712
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        19 Januari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 46/PJ.52/2005

                            TENTANG

           PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS PEMBELIAN KARTON BOX DARI DPIL KE KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor ......................... tanggal 10 Desember 2004 hal sebagaimana 
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Secara garis bersar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.      PT. ABC adalah perusahaan yang berlokasi di Kawasan Berikat (KB) yang bergerak di bidang 
        usaha budidaya udang terpadu. Selama ini perusahaan memperoleh karton box yang 
        dipergunakan untuk mengemas produk udang beku dari supplier yang berlokasi di Daerah 
        Pabean Indonesia Lain (DPIL). Dalam karton box tersebut telah dibubuhi keterangan tentang 
        spesifikasi produk, merek dagang, dan petunjuk bagi konsumen dalam menangani udang 
        beku  yang berada di dalamnya;
    b.      Saudara menyatakan bahwa :
        -       Bahan dan keterangan yang tercantum pada karton box pada saat diperoleh belum 
            mempunyai makna apapun. Namun setelah udang beku dimasukkan, maka fisik dari 
            karton box dan penjelasan yang tercantum di dalamnya mempunyai nilai spesifik 
            yang memberikan kontribusi terhadap kebutuhan konsumen;
        -       Selama berada dalam Kawasan Berikat, telah terjadi proses pengolahan yang 
            menaikkan nilai guna atau manfaat daro karton box tersebut dan karton box itu 
            sendiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari udang beku yang akan 
            diekspor;
        -       Atas pertimbangan di atas, Saudara berpendapat bahwa atas pembelian karton box 
            dari supplier di DPIL tidak dipungut PPN;
    c.      Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan pengenaan PPN atas 
        pembelian karton box dari supplier di DPIL ke KB mengingat selama ini terjadi perbedaan 
        pendapat dengan supplier.

2.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur bahwa :
    a.      Pasal 1 angka 1a, kegiatan industri pengolahan adalah kegiatan yang mengolah bahan 
        mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai 
        yang lebih tinggi untuk penggunaannya;
    b.      Pasal 14 huruf i, atas pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk 
        menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPn BM;

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    kami tegaskan bahwa atas pembelian karton box dari supplier di DPIL tidak dipungut PPN dan PPn BM. 

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN & PTLL

ttd

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak; 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan; 
3.      Kepala KPP Bandar Lampung.
peraturan/0tkbpera/29a9f8c8460e5e2be4edde557fd83712.txt · Last modified: (external edit)