peraturan:0tkbpera:2990cb071c6413d6cde1512f6474506a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Juli 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1098/PJ.532/2000
TENTANG
PERLAKUAN PPN UNTUK KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN OLEH UNIT PLN JASEN KEPADA SESAMA UNIT PLN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Maret 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dan dokumen yang dilampirkan dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
1.1. Unit PLN JASEN sebagai unit pelaksana yang memberikan pelayanan enjinering kepada semua
direktorat dan unit-unit PLN lainnya, terutama dalam studi kelayakan, desain dan monitor
proyek-proyek sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Direksi.
1.2. Atas penyerahan jasa yang dilaksanakan oleh Unit PLN JASEN kepada unit PLN yang lain dan/
atau kepada kantor pusat tidak ditambahkan PPN mengingat PLN adalah satu kesatuan badan
usaha dan penyerahan jasa tersebut semata-mata pembagian tugas sebagai unit pelaksana
sesuai uraian tugas pokok masing-masing unit PLN yang keseluruhannya dalam rangka
penyerahan jasa tenaga listrik kepada konsumen yang tidak dikenakan PPN, kecuali untuk
perumahan dengan daya diatas 6.600 watt.
1.3. Penghasilan yang diterima setiap unit PLN adalah merupakan pergeseran biaya antar unit PLN
yang keseluruhannya dalam rangka penyerahan tenaga listrik ke konsumen sesuai jumlah
yang telah dianggarkan.
1.4. Dalam contoh dokumen kontrak perjanjian kerjasama antara PT. PLN (Persero) Proyek Induk
Pembangkit dan Jaringan Sulawesi sebagai pihak pertama dengan PT. PLN (Persero) Jasa
Enjiniring (JASEN) sebagai pihak kedua disebutkan antara lain:
a. terdapat penyerahan jasa dari pihak kedua kepada pihak pertama berupa kegiatan
pemeriksaan desain enjinering proyek PLTG Ujung pandang.
b. Terdapat biaya yang dibayarkan dari pihak pertama kepada pihak kedua berdasarkan
prestasi penyelesaian pekerjaan sampai 100%. Pembayaran biaya pekerjaan
tersebut di nota bukukan oleh pihak kedua kepada pihak pertama.
1.5. Saudara mohon penegasan perlakuan PPN atas penyerahan jasa oleh unit PLN JASEN sebagai
salah satu unit PLN kepada PLN Kantor Pusat dan/atau unit PLN yang lain.
2. Berdasarkan Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan Jasa Kena
Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f,
termasuk Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kepentingan sendiri atau Jasa Kena Pajak yang
diberikan secara cuma-cuma oleh Pengusaha Kena Pajak.
3. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dengan syarat
penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan.
4. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
Jasa enjinering tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN, dengan demikian atas penyerahannya
terutang PPN.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa enjinering oleh unit PT. PLN
(Persero) Jasa Enjinering kepada PT. PLN (Persero) Kantor Pusat dan atau unit PT. PLN (Persero) yang
lain, dikenakan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/2990cb071c6413d6cde1512f6474506a.txt · Last modified: by 127.0.0.1