peraturan:0tkbpera:2983e3047c0c730d3b7c022584717f3f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Mei 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.6/2003
TENTANG
PENCETAKAN SPT PBB OBJEK PAJAK PERUMAHAN PERSEORANGAN TAHUN 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-38/PJ.6/2002 tanggal 14 Nopember 2002,
ditegaskan bahwa pencetakan massal SPT PBB Tahun 2003 untuk objek pajak perumahan perseorangan
dengan NJOP PBB Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau lebih agar menunggu pemberitahuan lebih
lanjut dari Direktur PBB dan BPHTB mengenai kebijakan NJKP-nya.
Mengingat sampai saat ini pembahasan mengenai ketentuan NJKP PBB belum memperoleh hasil akhir, maka
dengan ini ditegaskan bahwa ketentuan pencetakan SPPT PBB Tahun 2003 untuk objek pajak perumahan
perseorangan dengan NJOP PBB Rp .5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau lebih, tetap mengacu pada
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2002.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd
Suharno
NIP 060035801
Tembusan :
Direktur Jenderal.
peraturan/0tkbpera/2983e3047c0c730d3b7c022584717f3f.txt · Last modified: by 127.0.0.1