peraturan:0tkbpera:297fa7777981f402dbba17e9f29e292d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Oktober 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.41/2000
TENTANG
PEMBERIAN REKOMENDASI TERHADAP MISI OLAHRAGA YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang pengangkatan Menteri
Negara Kabinet Periode Tahun 1999-2004, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga tidak ada dalam susunan
kabinet. Sehubungan dengan itu, telah diusulkan Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri. Sambil
menunggu proses persetujuan rancangan perubahan tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai
berikut :
1. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1984 tentang Komite Olah Raga
Nasional Indonesia ditegaskan bahwa KONI merupakan satu-satunya organisasi induk dalam bidang
olahraga di Indonesia dan bertugas membantu pemerintah dalam merumuskan kebijaksanaan di
bidang pembinaan dan pengembangan olahraga amatir dan dalam pengendalian pelaksanaan serta
mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga yang
pelaksanaannya dilakukan oleh organisasi-organisasi induk cabang olahraga yang bersangkutan.
2. Untuk kelancaran pelayanan di lapangan, terhadap anggota misi olahraga yang keberangkatannya
ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan olahraga
yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri semula harus mendapat
rekomendasi dari Menpora, sementara menunggu kepastian keberadaan Menpora rekomendasi dapat
diberikan oleh KONI dengan tambahan pernyataan yang isinya apabila telah ada kepastian
keberadaan Menpora, rekomendasi akan disusulkan kemudian.
3. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-29/PJ.41/2000 tanggal 26 September 2000 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dinyatakan tidak berlaku.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/297fa7777981f402dbba17e9f29e292d.txt · Last modified: by 127.0.0.1