peraturan:0tkbpera:297b631a88835f8931aa5aabdd06ece9
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                        NOMOR KEP - 054/KM.17/2000

                        TENTANG 

        PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN SEMEN PADANG

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan surat Nomor : 523/KRE/Dirut/04.93 tanggal 17 April 1993 dan surat Nomor : 
    1027/KRE/PER.12/0499 tanggal 30 April 1999 hal Permohonan Pengesahan Penyesuaian Pembentukan 
    DPPK Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun serta terakhir dengan surat Nomor : 
    2851/KRE/Per 12/12.99 tanggal 7 Desember 1999 mengenai Kelengkapan Dokumen Dana Pensiun 
    Semen Padang, PT Semen Padang, Pendiri Dana Pensiun Semen Padang, telah mengajukan 
    permohonan pengesahan penyesuaian Yayasan Dana Pensiun Karyawan PT Semen Padang menjadi 
    Dana Pensiun Semen Padang;
b.  bahwa penyesuaian Yayasan Dana Pensiun tersebut telah memenuhi persyaratan berdasarkan 
    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
    37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara 
    Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3.  Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan 
    Tata Kerja Departemen;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara 
    Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana 
    Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    344/KMK.017/1998;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan 
    Wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama 
    Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA 
PENSIUN DARI DANA PENSIUN SEMEN PADANG.


                        Pasal 1

Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Semen Padang berkedudukan di Padang yang 
ditetapkan Pendiri dengan Keputusan Direksi PT Semen Padang Nomor 70/SKD/PER12/04.99 tanggal 
30 April 1999.


                        Pasal 2

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Surat Menteri Keuangan Nomor S065/MK.11/1979 tanggal 3 April 1979 
hal Pengesahan Yayasan Dana Pensiun Karyawan PT Semen Padang dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

ttd

DARMIN NASUTION
peraturan/0tkbpera/297b631a88835f8931aa5aabdd06ece9.txt · Last modified: (external edit)