peraturan:0tkbpera:297018ebde10e3024ac70a8120a2c82c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1409/PJ.51/1997 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA YANG PPN-NYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 April 1997, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 1 Juni 1989 yang dimaksud dengan rumah murah yang PPN-nya ditanggung Pemerintah adalah rumah tipe BTN/ KPR 70 kebawah dengan syarat penjualan rumah harus dilakukan dengan Kredit Pembelian Rumah (KPR) dan apabila pembelian rumah dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN (PPN-nya tidak ditanggung oleh Pemerintah). Fasilitas Kredit Pembelian Rumah (KPR) ini dapat melalui Bank Pemerintah maupun Bank Swasta. Disamping ketentuan tersebut di atas harus juga memenuhi ketentuan batasan luas bangunan dan atau tanah sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985 yang diatur sebagai berikut : 1.1. Batasan luas bangunan dari 36 m2 sampai dengan 70 m2 di atas kapling mulai dari 60 m2 sampai dengan 200 m2. 1.2. Atau batasan harga jualnya sebagai berikut : a. Harga jual bangunan rumah per m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas kelas C di daerah yang bersangkutan, b. Harga jual tanah matang per m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 dan dibagi dengan luas kapling, c. Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2. Pedoman harga satuan per m2 tertinggi rumah dinas kelas C tersebut di atas dapat Saudara lihat dalam Surat Edaran bersama Bappenas dan Departemen Keuangan yang diterbitkan setiap Tahun Anggaran. 2. Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 masih dapat dipergunakan, dan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 sebagai penyempurnaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989. Sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 403/KMK.04/1986 sudah tidak berlaku lagi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/297018ebde10e3024ac70a8120a2c82c.txt · Last modified: by 127.0.0.1