peraturan:0tkbpera:297018ebde10e3024ac70a8120a2c82c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Mei 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1409/PJ.51/1997
TENTANG
BATASAN RUMAH SEDERHANA YANG PPN-NYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 April 1997, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 1 Juni 1989
yang dimaksud dengan rumah murah yang PPN-nya ditanggung Pemerintah adalah rumah tipe BTN/
KPR 70 kebawah dengan syarat penjualan rumah harus dilakukan dengan Kredit Pembelian Rumah
(KPR) dan apabila pembelian rumah dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN (PPN-nya tidak
ditanggung oleh Pemerintah). Fasilitas Kredit Pembelian Rumah (KPR) ini dapat melalui Bank
Pemerintah maupun Bank Swasta. Disamping ketentuan tersebut di atas harus juga memenuhi
ketentuan batasan luas bangunan dan atau tanah sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Negara
Urusan Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal
9 April 1985 yang diatur sebagai berikut :
1.1. Batasan luas bangunan dari 36 m2 sampai dengan 70 m2 di atas kapling mulai dari 60 m2
sampai dengan 200 m2.
1.2. Atau batasan harga jualnya sebagai berikut :
a. Harga jual bangunan rumah per m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas
kelas C di daerah yang bersangkutan,
b. Harga jual tanah matang per m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah
dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 dan dibagi dengan luas
kapling,
c. Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan
dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2.
Pedoman harga satuan per m2 tertinggi rumah dinas kelas C tersebut di atas dapat Saudara lihat
dalam Surat Edaran bersama Bappenas dan Departemen Keuangan yang diterbitkan setiap Tahun
Anggaran.
2. Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 masih dapat dipergunakan, dan Keputusan Menteri Keuangan yang
berlaku adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 sebagai penyempurnaan dari
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989.
Sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 403/KMK.04/1986 sudah tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/297018ebde10e3024ac70a8120a2c82c.txt · Last modified: by 127.0.0.1