User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:297018ebde10e3024ac70a8120a2c82c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1409/PJ.51/1997

                            TENTANG

          BATASAN RUMAH SEDERHANA YANG PPN-NYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 April 1997, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 1 Juni 1989 
    yang dimaksud dengan rumah murah yang PPN-nya ditanggung Pemerintah adalah rumah tipe BTN/
    KPR 70 kebawah dengan syarat penjualan rumah harus dilakukan dengan Kredit Pembelian Rumah 
    (KPR) dan apabila pembelian rumah dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN (PPN-nya tidak 
    ditanggung oleh Pemerintah). Fasilitas Kredit Pembelian Rumah (KPR) ini dapat melalui Bank 
    Pemerintah maupun Bank Swasta. Disamping ketentuan tersebut di atas harus juga memenuhi 
    ketentuan batasan luas bangunan dan atau tanah sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Negara 
    Urusan Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 
    9 April 1985 yang diatur sebagai berikut :
    1.1.    Batasan luas bangunan dari 36 m2 sampai dengan 70 m2 di atas kapling mulai dari 60 m2 
        sampai dengan 200 m2.

    1.2.    Atau batasan harga jualnya sebagai berikut :
        a.  Harga jual bangunan rumah per m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas 
            kelas C di daerah yang bersangkutan,
        b.  Harga jual tanah matang per m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah 
            dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 dan dibagi dengan luas 
            kapling,
        c.  Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan 
            dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2.

    Pedoman harga satuan per m2 tertinggi rumah dinas kelas C tersebut di atas dapat Saudara lihat 
    dalam Surat Edaran bersama Bappenas dan Departemen Keuangan yang diterbitkan setiap Tahun 
    Anggaran.

2.  Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 masih dapat dipergunakan, dan Keputusan Menteri Keuangan yang 
    berlaku adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 sebagai penyempurnaan dari 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989.

Sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 403/KMK.04/1986 sudah tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/297018ebde10e3024ac70a8120a2c82c.txt · Last modified: by 127.0.0.1