peraturan:0tkbpera:29586cb449c90e249f1f09a0a4ee245a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1387/PJ.52/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Mei 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf Barang Kena Pajak Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak. 2. Sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. 3. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 98/KMK.04/1998 tanggal 26 Pebruari 1998 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 538/KMK.04/1990 Tentang Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, maka atas Impor barang berupa Blood Bags dan Reagents Concentrate yang dilakukan oleh Ditjen Yanmedik Depkes RI melalui PT. XYZ tetap terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/29586cb449c90e249f1f09a0a4ee245a.txt · Last modified: (external edit)