peraturan:0tkbpera:29586cb449c90e249f1f09a0a4ee245a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Juni 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1387/PJ.52/1998
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Mei 1998 perihal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf Barang Kena Pajak Undang-undang Nomor
11 TAHUN 1994 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan
atas Impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak.
2. Sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 Tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas
impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri
Keuangan.
3. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 98/KMK.04/1998 tanggal
26 Pebruari 1998 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 538/KMK.04/1990
Tentang Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah, Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, maka atas Impor barang berupa Blood
Bags dan Reagents Concentrate yang dilakukan oleh Ditjen Yanmedik Depkes RI melalui PT. XYZ
tetap terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/29586cb449c90e249f1f09a0a4ee245a.txt · Last modified: by 127.0.0.1