peraturan:0tkbpera:29586cb449c90e249f1f09a0a4ee245a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     18 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1387/PJ.52/1998

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Mei 1998 perihal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf Barang Kena Pajak Undang-undang Nomor 
    11 TAHUN 1994 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan 
    atas Impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam 
    lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak.

2.  Sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 Tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas 
    impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari 
    pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri 
    Keuangan.

3.  Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 98/KMK.04/1998 tanggal 
    26 Pebruari 1998 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 538/KMK.04/1990 
    Tentang Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah, Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, maka atas Impor barang berupa Blood 
    Bags dan Reagents Concentrate yang dilakukan oleh Ditjen Yanmedik Depkes RI melalui PT. XYZ 
    tetap terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/29586cb449c90e249f1f09a0a4ee245a.txt · Last modified: (external edit)