peraturan:0tkbpera:29539ed932d32f1c56324cded92c07c2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Maret 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.1011/1999
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI – YORDANIA
(SERI P3B NO. 11)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
RI-Yordania, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Yordania telah diratifikasi oleh Pemerintah
Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 151 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Nomor 144
Tahun 1998) tanggal 18 September 1998. Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 P3B tersebut berlaku
pada tanggal pemberitahuan terakhir saat masing-masing Pemerintah saling memberi tahu secara
tertulis bahwa formalitas konstitusional yang diperlukan di masing-masing negara telah dipenuhi.
Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis dari Departemen Luar Negeri maka P3B ini mulai berlaku
pada tanggal 22 Desember 1998. Ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut diberlakukan terhadap
penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada dan setelah tanggal 1 Januari 1999.
2. Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
a. Persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang
berkedudukan di kedua negara, yaitu Indonesia dan Yordania.
b. Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994, yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan atau
perusahaan yang berkedudukan di Yordania, harus tunduk kepada ketentuan Pasal 5
Persetujuan, yang antara lain mengatur bahwa :
(1) Termasuk dalam pengertian bentuk usaha tetap adalah :
(a) suatu tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu bengkel;
(f) suatu gudang atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;
(g) suatu pertanian atau perkebunan;
(h) suatu tambang, sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau eksplorasi
sumber daya alam, rig untuk pemboran atau kapal yang digunakan untuk
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam;
(i) suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi
atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut atau
kegiatan dan eksplorasi sumber daya alam, tetapi hanya apabila bangunan,
proyek atau kegiatan dan eksplorasi sumber daya alam tersebut
berlangsung untuk masa lebih dari 6 bulan;
(j) pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu
perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh
perusahaan itu untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-
kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau ada
kaitannya) di suatu Negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah
lebih dari 1 bulan dalam jangka waktu dua belas bulan.
(2) Tidak termasuk pengertian BUT meliputi :
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk
menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik
perusahaan Yordania;
(b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik
perusahaan Yordania semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau
dipamerkan;
(c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik
perusahaan Yordania semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh
perusahaan lainnya;
(d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk
pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan
informasi bagi keperluan perusahaan Yordania;
(e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk
tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan bagi
keperluan perusahaan;
(f) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk
menjalankan setiap kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau
penunjang bagi perusahaan;
(g) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk
melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan di atas
sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tersebut bersifat
persiapan atau penunjang.
c. Penghasilan dari BUT dari perusahaan yang berkedudukan di Yordania dikenakan pajak
di Indonesia dengan menerapkan prinsip yang terkandung dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. Hal ini berarti yang dikenakan pajak
penghasilan di Indonesia tidak hanya penghasilan dari kegiatan BUT tersebut dan dari harta
yang dikuasai atau dimilikinya, tetapi juga penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha
atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa di Indonesia yang dilakukan oleh
kantor pusatnya yang sejenis dengan kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/
atau pemberian jasa yang dilakukan BUT tersebut di Indonesia.
d. Keuntungan setelah dikurangi pajak dari BUT perusahaan Yordania di Indonesia dikenakan
PPh dengan tarif 20%.
e. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 terhadap imbalan atas
jasa yang diberikan oleh perseorangan penduduk Yordania di Indonesia secara independen
(pekerjaan bebas) disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 14 Persetujuan, yaitu bahwa
imbalan atas jasa yang diterima dalam pekerjaan bebas, misalnya dokter, ahli hukum, ahli
tehnik, arsitek, dokter gigi, akuntan dan sebagainya hanya dikenakan pajak di Indonesia
apabila mereka berada di Indonesia dalam suatu jangka waktu yang jumlahnya melebihi 90
hari dalam jangka waktu 12 bulan.
f. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari hubungan kerja perlu memperhatikan Pasal 15 Persetujuan
yaitu, bahwa penghasilan yang diperoleh atau diterima dari Indonesia oleh penduduk
Yordania sebagai karyawan tidak dikenakan pajak di Indonesia apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
(i) dalam masa 12 bulan karyawan tersebut berada di Indonesia tidak lebih dari 183
hari; dan
(ii) gajinya tidak dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan penduduk Indonesia; dan
(iii) gajinya tidak dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia.
g. Pengenaan pajak atas penghasilan sebagai anggota dewan direksi (board of directors) suatu
perusahaan dikenakan di Negara di mana perusahaan tersebut didirikan atau bertempat
kedudukan.
h. Penghasilan dari artis, atlit akan dikenakan pajak di negara di mana kegiatan sebagai artis
dan atlit tersebut dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan sebagai artis dan atlit tersebut
tidak dikenakan pajak di negara tersebut apabila kegiatan tersebut disponsori/dibiayai oleh
pemerintah atau lembaga pemerintah.
i. Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diperoleh atau diterima dari
Indonesia oleh penduduk Yordania dikenakan pajak di Indonesia.
j. Pembayaran kepada penduduk Yordania yang menjadi guru atau peneliti yang
memberikan kuliah atau melakukan penelitian untuk masa tidak lebih dari 2 (dua) tahun
di Indonesia atas undangan dari Pemerintah Indonesia, lembaga pendidikan, museum
atau dalam rangka program pertukaran kebudayaan tidak dikenakan pajak di Indonesia
sepanjang pembayaran tersebut berasal dari luar Indonesia.
k. Pembayaran kepada penduduk Yordania yang menjadi siswa atau pemagang yang mengikuti
pendidikan atau latihan semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak
dikenakan pajak di Indonesia sepanjang pembayaran tersebut berasal dari luar Indonesia.
l. Laba dari perusahaan pelayaran atau penerbangan dari masing-masing negara yang
diperoleh dari hasil operasi dalam jalur lalu lintas internasional, hanya dikenakan pajak
dinegara di mana perusahaan tersebut berdomisili.
m. Penghasilan berupa bunga, dividen dan royalty
(2) Bunga (Pasal 11 Persetujuan) sebesar 10% dari jumlah bruto.
Namun demikian apabila penghasilan bunga tersebut diterima atau diperoleh
Pemerintah Yordania termasuk Pemerintah Daerah, Bank Sentral, atau Institusi
Keuangan yang dikuasai Pemerintah yang seluruh modalnya dimiliki Pemerintah,
maka bunga tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh.
(3) Royalty (Pasal 12 Persetujuan) sebesar 10% dari jumlah bruto.
3. Persetujuan ini mengatur juga mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan Yordania.
Apabila Indonesia memerlukan informasi dari Yordania yang berkaitan dengan kepentingan
perpajakan Indonesia dalam rangka penghindaran pajak berganda atau mencegah penyelundupan
pajak, baik mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Yordania, maka
Indonesia berhak memperoleh informasi dimaksud dari Competent Authority Yordania. Dengan
demikian apabila Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak
memerlukan informasi, misalnya konfirmasi mengenai suatu transaksi antara Wajib Pajak Indonesia
dengan Wajib Pajak Yordania, harga suatu produk/jasa tertentu dan lain sebagainya di Yordania,
maka hendaknya segera mengajukan permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan
Perpajakan Internasional, untuk dapat diteruskan kepada Competent Authority Yordania.
4. Ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-
Yordania dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir. Namun, tidak berlebihan juga untuk
diutarakan disini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Yordania, sebagaimana juga
dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain, adalah suatu ketentuan khusus yang hanya
berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Wajib Pajak kedua Negara. Untuk
menentukan apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah "Wajib Pajak dalam negeri"
Yordania, perlu dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan dan
ditandatangani oleh pejabat pajak yang berwenang di Yordania.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/29539ed932d32f1c56324cded92c07c2.txt · Last modified: (external edit)