peraturan:0tkbpera:29539ed932d32f1c56324cded92c07c2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         26 Maret 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 06/PJ.1011/1999

                        TENTANG

     PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI – YORDANIA
                         (SERI P3B NO. 11)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda 
RI-Yordania, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Yordania telah diratifikasi oleh Pemerintah 
    Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 151 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Nomor 144 
    Tahun 1998) tanggal 18 September 1998. Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 P3B tersebut berlaku 
    pada tanggal pemberitahuan terakhir saat masing-masing Pemerintah saling memberi tahu secara 
    tertulis bahwa formalitas konstitusional yang diperlukan di masing-masing negara telah dipenuhi. 
    Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis dari Departemen Luar Negeri maka P3B ini mulai berlaku 
    pada tanggal 22 Desember 1998. Ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut diberlakukan terhadap 
    penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada dan setelah tanggal 1 Januari 1999.

2.  Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang 
        berkedudukan di kedua negara, yaitu Indonesia dan Yordania.

    b.  Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
        Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
        Tahun 1994, yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan atau 
        perusahaan yang berkedudukan di Yordania, harus tunduk kepada ketentuan Pasal 5 
        Persetujuan, yang antara lain mengatur bahwa :
        (1) Termasuk dalam pengertian bentuk usaha tetap adalah :
            (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
            (b) suatu cabang;
            (c) suatu kantor;
            (d) suatu pabrik;
            (e) suatu bengkel;
            (f) suatu gudang atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;
            (g) suatu pertanian atau perkebunan;
            (h) suatu tambang, sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau eksplorasi 
                sumber daya alam, rig untuk pemboran atau kapal yang digunakan untuk 
                eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam;
            (i) suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi 
                atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut atau 
                kegiatan dan eksplorasi sumber daya alam, tetapi hanya apabila bangunan, 
                proyek atau kegiatan dan eksplorasi sumber daya alam  tersebut 
                berlangsung untuk masa lebih dari 6 bulan;
            (j) pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu 
                perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh 
                perusahaan itu untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-
                kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau ada 
                kaitannya) di suatu Negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah 
                lebih dari 1 bulan dalam jangka waktu dua belas bulan.

        (2) Tidak termasuk pengertian BUT meliputi :
            (a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk 
                menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik 
                perusahaan Yordania;
            (b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik 
                perusahaan Yordania semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau 
                dipamerkan;
            (c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik 
                perusahaan Yordania semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh 
                perusahaan lainnya;
            (d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk 
                pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan 
                informasi bagi keperluan perusahaan Yordania;
            (e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk 
                tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan bagi 
                keperluan perusahaan;
            (f) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk 
                menjalankan setiap kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau 
                penunjang bagi perusahaan;
            (g) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk 
                melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan di atas 
                sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tersebut bersifat 
                persiapan atau penunjang.

    c.  Penghasilan dari BUT dari perusahaan yang berkedudukan di Yordania dikenakan pajak 
        di Indonesia dengan menerapkan prinsip yang terkandung dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-
        undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. Hal ini berarti yang dikenakan pajak 
        penghasilan di Indonesia tidak hanya penghasilan dari kegiatan BUT tersebut dan dari harta 
        yang dikuasai atau dimilikinya, tetapi juga penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha 
        atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa di Indonesia yang dilakukan oleh 
        kantor pusatnya yang sejenis dengan kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/
        atau pemberian jasa yang dilakukan BUT tersebut di Indonesia.

    d.  Keuntungan setelah dikurangi pajak dari BUT perusahaan Yordania di Indonesia dikenakan 
        PPh dengan tarif 20%.

    e.  Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 terhadap imbalan atas 
        jasa yang diberikan oleh perseorangan penduduk Yordania di Indonesia secara independen 
        (pekerjaan bebas) disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 14 Persetujuan, yaitu bahwa 
        imbalan atas jasa yang diterima dalam pekerjaan bebas, misalnya dokter, ahli hukum, ahli 
        tehnik, arsitek, dokter gigi, akuntan dan sebagainya hanya dikenakan pajak di Indonesia 
        apabila mereka berada di Indonesia dalam suatu jangka waktu yang jumlahnya melebihi 90 
        hari dalam jangka waktu 12 bulan.

    f.  Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 atas penghasilan yang 
        diterima atau diperoleh dari hubungan kerja perlu memperhatikan Pasal 15 Persetujuan 
        yaitu, bahwa penghasilan yang diperoleh atau diterima dari Indonesia oleh penduduk 
        Yordania sebagai karyawan tidak dikenakan pajak di Indonesia apabila memenuhi 
        syarat-syarat sebagai berikut :
        (i) dalam masa 12 bulan karyawan tersebut berada di Indonesia tidak lebih dari 183 
            hari; dan
        (ii)    gajinya tidak dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan penduduk Indonesia; dan
        (iii)   gajinya tidak dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia.

    g.  Pengenaan pajak atas penghasilan sebagai anggota dewan direksi (board of directors) suatu 
        perusahaan dikenakan di Negara di mana perusahaan tersebut didirikan atau bertempat 
        kedudukan.

    h.  Penghasilan dari artis, atlit akan dikenakan pajak di negara di mana kegiatan sebagai artis 
        dan atlit tersebut dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan sebagai artis dan atlit tersebut 
        tidak dikenakan pajak di negara tersebut apabila kegiatan tersebut disponsori/dibiayai oleh 
        pemerintah atau lembaga pemerintah.

    i.  Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diperoleh atau diterima dari 
        Indonesia oleh penduduk Yordania dikenakan pajak di Indonesia.

    j.  Pembayaran kepada penduduk Yordania yang menjadi guru atau peneliti yang 
        memberikan kuliah atau melakukan penelitian untuk masa tidak lebih dari 2 (dua) tahun 
        di Indonesia atas undangan dari Pemerintah Indonesia, lembaga pendidikan, museum 
        atau dalam rangka program pertukaran kebudayaan tidak dikenakan pajak di Indonesia 
        sepanjang pembayaran tersebut berasal dari luar Indonesia.

    k.  Pembayaran kepada penduduk Yordania yang menjadi siswa atau pemagang yang mengikuti 
        pendidikan atau latihan semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak 
        dikenakan pajak di Indonesia sepanjang pembayaran tersebut berasal dari luar Indonesia.

    l.  Laba dari perusahaan pelayaran atau penerbangan dari masing-masing negara yang 
        diperoleh dari hasil operasi dalam jalur lalu lintas internasional, hanya dikenakan pajak 
        dinegara di mana perusahaan tersebut berdomisili.

    m.  Penghasilan berupa bunga, dividen dan royalty 
        (2) Bunga (Pasal 11 Persetujuan) sebesar 10% dari jumlah bruto.
            Namun demikian apabila penghasilan bunga tersebut diterima atau diperoleh 
            Pemerintah Yordania termasuk Pemerintah Daerah, Bank Sentral, atau Institusi 
            Keuangan yang dikuasai Pemerintah yang seluruh modalnya dimiliki Pemerintah, 
            maka bunga tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh.

        (3) Royalty (Pasal 12 Persetujuan) sebesar 10% dari jumlah bruto.

3.  Persetujuan ini mengatur juga mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan Yordania. 
    Apabila Indonesia memerlukan informasi dari Yordania yang berkaitan dengan kepentingan 
    perpajakan Indonesia dalam rangka penghindaran pajak berganda atau mencegah penyelundupan 
    pajak, baik mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Yordania, maka 
    Indonesia berhak memperoleh informasi dimaksud dari Competent Authority Yordania. Dengan 
    demikian apabila Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak 
    memerlukan informasi, misalnya konfirmasi mengenai suatu transaksi antara Wajib Pajak Indonesia 
    dengan Wajib Pajak Yordania, harga suatu produk/jasa tertentu dan lain sebagainya di Yordania, 
    maka hendaknya segera mengajukan permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan 
    Perpajakan Internasional, untuk dapat diteruskan kepada Competent Authority Yordania.

4.  Ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-
    Yordania dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir. Namun, tidak berlebihan juga untuk 
    diutarakan disini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Yordania, sebagaimana juga 
    dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain, adalah suatu ketentuan khusus yang hanya 
    berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Wajib Pajak kedua Negara. Untuk 
    menentukan apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah "Wajib Pajak dalam negeri" 
    Yordania, perlu dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan dan 
    ditandatangani oleh pejabat pajak yang berwenang di Yordania.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/29539ed932d32f1c56324cded92c07c2.txt · Last modified: (external edit)